“Pada prinsipnya klien kami sudah sangat siap menjalani Putusan MA dengan segala akibat hukumnya yaitu pemberhentian dirinya sebagai PNS. Namun demikian, seluruh proses pemberhentian gaji sebagai PNS tidak mendahului terbitnya Keputusan Bupati Sikka tentang pemberhentian klien kami sebagai PNS,” tegas Fransisco Soarez Pati.
Berdasarkan seluruh pemikirannya ini, Fransiaco Soarez Pati meminta Sekda Sikka untuk nembatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan terlebih dahulu pemberhentian gaji Nessy Parera hingga Bupati Sikka sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian sebagai PNS atas nama Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












