Dalam praktik peradilan di seluruh Indonesia, kata dia, tidak pernah sekalipun penyelesaian perkara baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara ditindaklanjuti hanya dengan merujuk pada informasi elektronik tersebut. Hanya Pemkab Sikka, kata dia, sebagaimana surat Sekda Sikka yang merujuk informasi elektronik untuk menghentikan pembayaran gaji PNS.
Dengan nada menyindir dia mengatakan jika demikian cara berpikir Sekda Sikka menyelesaikan sebuah perkara hukum, mungkin saja sejak awal Juni 2025, Penuntut Umum Kejari Sikka yang telah membaca informasi elektronik tersebut sudah mengeksekusi kliennya hanya dengan merujuk pada informasi publik tersebut tanpa perlu menunggu pemberitahuan resmi Putusan Mahkamah Agung. Namun demikian karena informasi publik tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengeksekusi kliennya maka hingga kini pelaksanaan eksekusi Putusan masih menuggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan.
“Seyognyanya Saudara Sekda pun bersabar untuk menghormati seluruh rangkaian proses hukum di Pengadilan,” hardik dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fransisco Soarez Pati menambahkan bahwa terhitung sejak bulan Februari 2024 hingga bulan Agustus 2025, Pemkab Sikka melakukan pembayaran gaji kliennya sebesar 50 persen dengan mengacu pada Keputusan Bupati Sikka Nomor BKPSDMD.862/1 01/ 2024 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil tertanggal 31 Januari 2024. Hal ini, kata dia, mengandung arti bahwa pembayaran gaji kliennya sebesar 50 persen merupakan konsekuensi yuridis akibat terbitnya Keputusan Bupati Sikka.
“Oleh karena itu, pemberhentian 100 persen gaji klien kami sebagai PNS sesuai perintah tertulis sebagaimana yang termuat dalam surat Saudara Sekda kepada Kepala BPKAD tertanggal 24 Juli 2025 seharusnya pun didahului dengan adanya Keputusan Bupati Sikka tentang Pemberhentian klien kami sebagai PNS,” ujar dia.
Karena itu, kata dia, manajemen kepegawaian yang mengatur tata cara pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap seorang PNS tidak dapat dilakukan sesuka hati yakni menghentikan terlebih dulu gaji PNS sampai dengan penetapan status PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana yang Sekda Sikka perintahkan untuk dilakukan terhadap kliennya.


Ikuti Kami
Subscribe












