Kasus Bocornya Dokumen Hukum Putusan Pidana, Sisco Pati Ingatkan Sekda Sikka Jangan Ceroboh

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 5,660 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

Dalam praktik peradilan di seluruh Indonesia, kata dia, tidak pernah sekalipun penyelesaian perkara baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara ditindaklanjuti hanya dengan merujuk pada informasi elektronik tersebut. Hanya Pemkab Sikka, kata dia, sebagaimana surat Sekda Sikka yang merujuk informasi elektronik untuk menghentikan pembayaran gaji PNS.

Dengan nada menyindir dia mengatakan jika demikian cara berpikir Sekda Sikka menyelesaikan sebuah perkara hukum, mungkin saja sejak awal Juni 2025, Penuntut Umum Kejari Sikka yang telah membaca informasi elektronik tersebut sudah mengeksekusi kliennya hanya dengan merujuk pada informasi publik tersebut tanpa perlu menunggu pemberitahuan resmi Putusan Mahkamah Agung. Namun demikian karena informasi publik tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengeksekusi kliennya maka hingga kini pelaksanaan eksekusi Putusan masih menuggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan.

Baca Juga :  Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

“Seyognyanya Saudara Sekda pun bersabar untuk menghormati seluruh rangkaian proses hukum di Pengadilan,” hardik dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fransisco Soarez Pati menambahkan bahwa terhitung sejak bulan Februari 2024 hingga bulan Agustus 2025, Pemkab Sikka melakukan pembayaran gaji kliennya sebesar 50 persen dengan mengacu pada Keputusan Bupati Sikka Nomor BKPSDMD.862/1 01/ 2024 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil tertanggal 31 Januari 2024. Hal ini, kata dia, mengandung arti bahwa pembayaran gaji kliennya sebesar 50 persen merupakan konsekuensi yuridis akibat terbitnya Keputusan Bupati Sikka.

Baca Juga :  Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

“Oleh karena itu, pemberhentian 100 persen gaji klien kami sebagai PNS sesuai perintah tertulis sebagaimana yang termuat dalam surat Saudara Sekda  kepada Kepala BPKAD tertanggal 24 Juli 2025 seharusnya pun didahului dengan adanya Keputusan Bupati Sikka tentang Pemberhentian klien kami sebagai PNS,” ujar dia.

Karena itu, kata dia, manajemen kepegawaian yang mengatur tata cara pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap seorang PNS tidak dapat dilakukan sesuka hati yakni menghentikan terlebih dulu gaji PNS sampai dengan penetapan status PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana yang Sekda Sikka perintahkan untuk dilakukan terhadap kliennya.

Berita Terkait

Tingkatkan Budaya Baca, Bupati Sikka Launching 4 Inovasi Literasi
Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital
SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia
Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak
Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Kamis, 2 April 2026 - 14:30 WITA

BRI Maumere Bayar Klaim Asuransi Davestera BRILife, Angkanya Fantastis!

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:15 WITA

LC Eltras Pub “Kabur”, Kasbon Rp 131 Juta Hilang, Verifikasi KDM Tidak Jelas

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:33 WITA

Jalan di Kampung Wuring Butuh Perhatian Serius

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:01 WITA

Respon Tudingan Buruk terhadap Dirinya, Bupati Sikka Beberkan Bantuan Benih Jagung dan Lainnya dari Pusat dan Propinsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:04 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Bantu Sikka Rp 22 Miliar Bangun Kampung Nelayan Wuring

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:42 WITA

Berburu Takjil di Beru, Pedagang Pening Cari Uang Kecil, BRI Maumere Tawarkan Pakai Qris

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:23 WITA

Ladang Janji Politik, Ruas Jalan Ndete-Tanah Merah di Sikka Dibiarkan “Makan” Nyawa Pelintas

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA