Kasus Bocornya Dokumen Hukum Putusan Pidana, Sisco Pati Ingatkan Sekda Sikka Jangan Ceroboh

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 5,698 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

Dia mengatakan pada 19 Januari 2024 kliennya ditahan Kejaksaan Negeri Sikka. Berselang 12 hari kemudian, Sekda Sikka yang saat itu adalah Penjabat Bupati Sikka menerbitkan Keputusan Bupati Sikka Nomor BKPSDMD.8621/01/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil terhadap Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera.

Keputusan tersebut berakibat sejak 31 Januari 2024, Nessy Parera hanya menerima 50 persen dari gaji pokok yang diterima pada bulan berikutnya.

Dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor PN Kupang, Fransisco Pati Soarez menyebut kliennya dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kemudian Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang membebaskan kliennya dengan salah satu amarnya yaitu memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

“Pada kenyataannya Sekda Sikka yang waktu itu adalah Penjabat Bupati Sikka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak pernah mengaktifkan kembali status kepegawaian klien kami dengan dalil bahwa pihak Kejaksaan sedang melakukan upaya kasasi,” ujar dia.

Baca Juga :  SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta

Selanjutnya, jelas Fransisco Soarez Pati, dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana dilansir website https sipp.pn-kupang.go.id. diketahui pada tanggal 28 Mei 2025 Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi Nomor 3944 K/PID.SUS/2025 atas nama kliennya, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Berita Terkait

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores
SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta
Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira
PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar
Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo
Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian
Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar
Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:59 WITA

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Senin, 21 September 2026 - 10:21 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 19:48 WITA

Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira

Senin, 14 September 2026 - 18:22 WITA

PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 22:24 WITA

Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian

Kamis, 10 September 2026 - 22:25 WITA

Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito tengah memberikan keterangan pers di Cimahi, Rabu (16/9)

Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WITA