Dia mengatakan pada 19 Januari 2024 kliennya ditahan Kejaksaan Negeri Sikka. Berselang 12 hari kemudian, Sekda Sikka yang saat itu adalah Penjabat Bupati Sikka menerbitkan Keputusan Bupati Sikka Nomor BKPSDMD.8621/01/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil terhadap Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera.
Keputusan tersebut berakibat sejak 31 Januari 2024, Nessy Parera hanya menerima 50 persen dari gaji pokok yang diterima pada bulan berikutnya.
Dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor PN Kupang, Fransisco Pati Soarez menyebut kliennya dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang membebaskan kliennya dengan salah satu amarnya yaitu memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Pada kenyataannya Sekda Sikka yang waktu itu adalah Penjabat Bupati Sikka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak pernah mengaktifkan kembali status kepegawaian klien kami dengan dalil bahwa pihak Kejaksaan sedang melakukan upaya kasasi,” ujar dia.
Selanjutnya, jelas Fransisco Soarez Pati, dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana dilansir website https sipp.pn-kupang.go.id. diketahui pada tanggal 28 Mei 2025 Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi Nomor 3944 K/PID.SUS/2025 atas nama kliennya, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Ikuti Kami
Subscribe












