Kasus Bocornya Dokumen Hukum Putusan Pidana, Sisco Pati Ingatkan Sekda Sikka Jangan Ceroboh

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 5,691 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

Dia mengatakan pada 19 Januari 2024 kliennya ditahan Kejaksaan Negeri Sikka. Berselang 12 hari kemudian, Sekda Sikka yang saat itu adalah Penjabat Bupati Sikka menerbitkan Keputusan Bupati Sikka Nomor BKPSDMD.8621/01/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil terhadap Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera.

Keputusan tersebut berakibat sejak 31 Januari 2024, Nessy Parera hanya menerima 50 persen dari gaji pokok yang diterima pada bulan berikutnya.

Dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor PN Kupang, Fransisco Pati Soarez menyebut kliennya dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kemudian Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang membebaskan kliennya dengan salah satu amarnya yaitu memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

“Pada kenyataannya Sekda Sikka yang waktu itu adalah Penjabat Bupati Sikka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak pernah mengaktifkan kembali status kepegawaian klien kami dengan dalil bahwa pihak Kejaksaan sedang melakukan upaya kasasi,” ujar dia.

Baca Juga :  Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Selanjutnya, jelas Fransisco Soarez Pati, dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana dilansir website https sipp.pn-kupang.go.id. diketahui pada tanggal 28 Mei 2025 Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi Nomor 3944 K/PID.SUS/2025 atas nama kliennya, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Berita Terkait

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan
Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan
Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom
Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar
Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar
4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom
Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:58 WITA

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WITA

Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:16 WITA

4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Persami Maumere di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Persami Maumere melangkah ke fase gugur Piala Suratin setelah bermain imbang 1-1 dengan Tiara Nusa FC di Gelora Samador da Cunha Maumere, Kamis (6/8)

Daerah

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Kamis, 6 Agu 2026 - 17:58 WITA