Kasus Bocornya Dokumen Hukum Putusan Pidana, Sisco Pati Ingatkan Sekda Sikka Jangan Ceroboh

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 5,691 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

Maumere-SuaraSikka.com: Fransisco Soarez Pati, Penasihat Hukum Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera alias Nessy Parera selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda di Kabupaten Sikka meminta Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera agar tidak bertindak ceroboh.

Dia mengungkap beredarnya Surat Sekda Sikka Nomor BKPSDMD.800.1.6.2/294/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 perihal Pemberhentian Pembayaran Gaji dan Tunjangan Nessy Parera. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sikka.

Dalam surat tersebut, Sekda Sikka menginformasikan bahwa proses hukum terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Nessy Parera, PNS pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka telah final/berkekuatan hukum tetap (lnkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3944K/PID.SUS/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dipidana dengan pidana penjara setama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Maka dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk memberhentikan pembayaran gaji yang bersangkutan sampai dengan penetapan status PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian,” tulis Sekda Sikka.

Baca Juga :  Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Fransisco Soarez Pati menilai surat Sekda Sikka terkait pemberhentian gaji dan tunjangan kliennya, merupakan mekanisme administrasi yang tidak benar. Dia meminta Sekda Sikka membatalkan surat tersebut.

Pengacara yang berpraktik di Jakarta ini kemudian membeberkan sejumlah alasan untuk memastikan langkah-langkah administratif yang ditempuh Sekda Sikka merupakan tindakan yang keliru.

Berita Terkait

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan
Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom
Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar
Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar
4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom
Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas
Persami Maumere di Ujung Tanduk
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WITA

Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Persami Maumere di Ujung Tanduk

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WITA

Sekda Sikka Alfin Parera Mendadak Diganti, Bupati: Sudah Sesuai Aturan Kepegawaian

Berita Terbaru