

Maumere-SuaraSikka.com: Fransisco Soarez Pati, Penasihat Hukum Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera alias Nessy Parera selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda di Kabupaten Sikka meminta Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera agar tidak bertindak ceroboh.
Dia mengungkap beredarnya Surat Sekda Sikka Nomor BKPSDMD.800.1.6.2/294/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 perihal Pemberhentian Pembayaran Gaji dan Tunjangan Nessy Parera. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sikka.
Dalam surat tersebut, Sekda Sikka menginformasikan bahwa proses hukum terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Nessy Parera, PNS pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka telah final/berkekuatan hukum tetap (lnkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3944K/PID.SUS/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dipidana dengan pidana penjara setama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Maka dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk memberhentikan pembayaran gaji yang bersangkutan sampai dengan penetapan status PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian,” tulis Sekda Sikka.
Fransisco Soarez Pati menilai surat Sekda Sikka terkait pemberhentian gaji dan tunjangan kliennya, merupakan mekanisme administrasi yang tidak benar. Dia meminta Sekda Sikka membatalkan surat tersebut.
Pengacara yang berpraktik di Jakarta ini kemudian membeberkan sejumlah alasan untuk memastikan langkah-langkah administratif yang ditempuh Sekda Sikka merupakan tindakan yang keliru.


Ikuti Kami
Subscribe












