Korupsi IKK Nele di Sikka, Terdakwa Dijatuhi Pidana Penjara 4 Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,179 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Kecamatan Nele di Kabupaten Sikka sudah selesai di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Kupang. Majelis Hakim memutuskan para terdakwa dipidana penjara masing-masing 4 tahun.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Nong Buyung Dekrasano selaku Penjabat Pembuat Komitmen, Ignatius Johanes Varma Pancabudi Acry dan Yohanes Mayolis selaku pelaksana, Direktur CV Paradise Yulius Bagus Purnomo Langoday, dan Yulandharu Gama Siswanto selaku konsultan pengawas.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie mengatakan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dibacakan pada 7 Oktober 2025 lalu. Terhadap keputusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Selain pidana penjara, menurut Okky Prastyo Ajie, para terdakwa juga dikenakan denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

“Mejelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti,” jelas Okky Prasetyo Ajie, Sabtu (18/10).

Dia lalu merincikan uang pengganti, dan sanksinya jika tidak dibayarkan. Yulius Bagus Purnomo Langoday wajib membayar Rp 446.303.612,5. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta benda dapat disita atau dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Berita Terkait

Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere
Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru