“Azas pemanfaatan sama sekali tidak ada karena di tempat itu tidak ada sumber air, dan tidak ada jaringan listrik. Lagi pula proyek ini terbengkelai. Hasil pemeriksaan kami yang terakhir sebagian besar material onside tidak ada,” ungkap Henderina Malo beberapa waktu lalu.
Selain kerugian negara, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka juga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 991.175.140. Realisasi proyek ini hanya mencapai 60,80 persen.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












