

Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka bersama pemerintah daerah setempat, Senin (20/10), menetapkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan. Perda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar ditetapkan hanya dalam 8 hari proses pembahasan.
Nota Akademik Rancangan Perda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar diajukan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada 15 September 2025. DPRD Sikka lalu membentuk Pansus berjumlah 15 orang. Pansus bersama Sekda Sikka dan Tim Perancang Ranperda kemudian membahas dan mengkaji Ranperda tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar Sufriyance Merison Botu dalam laporan kepada Paripurna DPRD Sikka, Senin (20/10), menggambarkan jadwal kerja yang dilaksanakan Pansus.
Dia menguraikan pembahasan bersama Sekda Sikka dan Tim Perancang Ranperda berlangsung 4 hari pada 18-21 September 2025. Selanjutnya 2 Oktober 2025 harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum NTT di Kupang bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTT.
Selanjutnya asistensi pada 3 Oktober 2025 bersama Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Propinsi NTT. Kemudian finalisasi pada 16 Oktober 2025, dan terakhir pada 17 Oktober 2025 Penyusunan Laporan Pansus.
Pada Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD Sikka tentang Persetujuan terhadap Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar, Senin (20/10), semua fraksi di DPRD Sikka menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











