Proses Hanya 8 Hari, DPRD dan Pemkab Sikka Tetapkan Perda Pendidikan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 725 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar Sufriyance Merison Botu melaporkan hasil kerja Pansus, Senin (20/10)

Ketua Pansus Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar Sufriyance Merison Botu melaporkan hasil kerja Pansus, Senin (20/10)

Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka bersama pemerintah daerah setempat, Senin (20/10), menetapkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan. Perda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar ditetapkan hanya dalam 8 hari proses pembahasan.

Nota Akademik Rancangan Perda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar diajukan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada 15 September 2025. DPRD Sikka lalu membentuk Pansus berjumlah 15 orang. Pansus bersama Sekda Sikka dan Tim Perancang Ranperda kemudian membahas dan mengkaji Ranperda tersebut.

Ketua Pansus Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar Sufriyance Merison Botu dalam laporan kepada Paripurna DPRD Sikka, Senin (20/10), menggambarkan jadwal kerja yang dilaksanakan Pansus.

Dia menguraikan pembahasan bersama Sekda Sikka dan Tim Perancang Ranperda berlangsung 4 hari pada 18-21 September 2025. Selanjutnya 2 Oktober 2025 harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum NTT di Kupang bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTT.

Baca Juga :  8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

Selanjutnya asistensi pada 3 Oktober 2025 bersama Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Propinsi NTT. Kemudian finalisasi pada 16 Oktober 2025, dan terakhir pada 17 Oktober 2025 Penyusunan Laporan Pansus.

Pada Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD Sikka tentang Persetujuan terhadap Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar, Senin (20/10), semua fraksi di DPRD Sikka menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Berita Terkait

Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere
Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru