Lukas Lero menyinggung penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 124 miliar. Bagi Fraksi Partai Perindo PAD bukan sekedar strategi menutupi kondisi defisit anggaran dan target administratif, melainkan harus dipastikan realisasinya secara nyata, terukur, dan bertanggungjawab. Dia beralasan kegagalan merealisasikan PAD akan semakin memperparah tekanan fiskal daerah.
Fraksi Partai Perindo juga mencermati postur Defisit APBD 2026. Menurut Fraksi Partai Perindo, defisit Rp 49.378.743.000 masih berada di atas batas ambang 3,5 persen. Ini merupakan suatu kondisi yang menunjukkan bahwa keuangan daerah masih berada pada tingkat risiko yang tinggi.
“Fraksi menegaskan bahwa defisit di atas ambang batas kewajaran tidak boleh dianggap sebagai kondisi yang biasa, melainkan harus diperlakukan sebagai alarm peringatan keras dalam pengelolaan keuangan daerah,” seru Lukas Lero.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi Partai Perindo juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh menyimpang dari koridor regulasi yang berlaku, baik regulasi nasional maupun regulasi daerah.
Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan mematuhi secara konsisten Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, serta seluruh regulasi daerah yang menjadi dasar penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pengabaian terhadap regulasi bukan hanya berpotensi menimbulkan masalah hukum, tetapi juga dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik dan terhambatnya dukungan fiskal dari pemerintah pusat,” ujar Lukas Lero.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












