Dia menyebutkan isu fakir miskin dan anak-anak terlantar juga menjadi perhatian. Pembahasan tersebut berkaitan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur hak-hak dasar warga negara, baik dari sisi kondisi yang terjadi maupun implementasinya.
Hasil kajian tersebut nantinya akan didiskusikan dan disampaikan dalam rapat DPR RI serta kepada pemerintah, agar amanat konstitusi dapat dijalankan dan mampu mengurangi berbagai permasalahan yang ada.
Dia beralasan di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 terdapat tiga pokok tujuan yang harus dicapai oleh bangsa ini yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan menjalankan hubungan politik luar negeri yang bebas dan aktif. (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












