“Dalam perspektif saksi dan korban, memang betul harus ada perlindungan, namun bentuk perlindungan tidak bisa dengan cara pemulangan, karena ada tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan di wilayah hukum Polres Sikka. Itu sikap pemerintah yang tidak taat hukum,“ ujar dia.
Johan De Brito Papa Naga menegaskan bahwa azas kompentensi relatif harus dikedepankan yakni Polres Sikka yang memiliki kewenangan menyidik suatu tindak pidana berdasarkan wilayah hukum (locus delicti). Kepentingan pemeriksaan saksi maupun korban merupakan kewenangan penegak hukum.
“Kepentingan periksaan saksi adalah kewenangan polisi, jadi terhadap rencana pengembalian saksi maupun korban 13 LC ini akan mengganggu jalannya penegakan hukum,” sentil dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Koordinator Daerah BEM Nus NTT Andi Sanjaya dengan tegas menolak rencana Pemda Jabar memulangkan 13 LC yang disebut menjadi korban TPPO. Buat BEM Nus NTT, penegakkan hukum harus berjalan. Polda NTT dan Polres Sikka mempunyai kompetensi dan kewenangan melakukan penegakkan hukum.
“Ada Polda NTT, ada Polres Sikka, ada Pemprop NTT, ada Pemkab Sikka, seharusnya dalam perspektif korban pihak Pemda Jabar sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melindungi dan mengamankan para terduga korban di wilayah hukum Polda NTT, bukan dengan memulangkannya. Ini akan membuat sulit proses penegakkan hukum,” ujar dia.
Dia mengatakan jika benar 13 LC tersebut adalah korban TPPO, maka negara wajib hadir secara utuh bukan setengah hati.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












