“Penegakkan hukum tidak boleh tunduk pada pertimbangan pragmatis atau kepentingan citra. Ini soal perlindungan warga negara dan pembongkaran praktik kejahatan yang merendahkan martabat manusia,” ujar dia.
Senada dengan itu Koordinator BEM Nus NTT Wilayah Flores Mariady F Bata Lale menegaskan bahwa Polres Sikka mempunyai kewenangan untuk memeriksa korban dan saksi.
“Jika mereka dipulangkan, siapa yang akan memfasilitasi mereka untuk diperiksa lagi?” tanya dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa isu TPPO membutuhkan proses pembuktian yang komprehensif. Dengam drmikian, seru dia, upaya penegakkan hukum tidak boleh diganggu maupun di intervensi oleh pihak mana pun.
PMKRI Maumere dan BEM Nus NTT menegaskan bahwa jika benar unsur-unsur TPPO terbukti dalam kasus ini, maka mereka siap mengusut kasus tersebut dan membongkar jaringan sindikat TPPO yang ada di NTT maupun Kabupaten Sikka.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












