Proyek Penyediaan Air Bersih Teknologi Watergen di Desa Semparong Senilai Rp 2 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 357 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastya Ajie

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastya Ajie

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Penyediaan Air Bersih Teknologi Watergen di Desa Semparong Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastya Ajie mengatakan perkara ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan anggaran senilai Rp 2.294.430.005 yang bersumber dari Dana Pinjaman PEN PT. SMI untuk pengadaan di Dinas PUPR. Proyek tersebut kemudian dilaksanakan dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.

Meskipun telah dilakukan tiga kali adendum perpanjangan waktu hingga 10 Oktober 2023, hasil penyelidikan terhadap sembilan orang serta laporan temuan BPK mengungkap adanya sejumlah penyimpangan.

Tim penyidik menemukan indikasi awal salah satunya terkait penggelembungan harga (mark up) pada penetapan HPS/RAB mesin Watergen. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sikka terus mendalami seluruh bukti guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menuntaskan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Proyek ini dikerjakan oleh CV Putra Timor. Hingga 31 Mei 2023 realisasi fisik baru mencapai 8 persen.*** (eny)

Berita Terkait

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA