“Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Eltras Pub seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual dan dicekik,” demikian penyampaian Jaringan HAM.
Kronologi dari episode kasbon dan utang S kemudian berubah menjadi TPPO, direspon Kuasa Hukum sebagai sebuah “drama” yang dibesar-besarkan. Kuasa Hukum Eltras Pub menegaskan tidak ada TPPO seperti yang disangkakan Jaringan HAM Sikka. Apalagi, Novi tidak sanggup membuktikan pengakuan vulgar tentang kuburan janin serta barter bayi dan tanah.
Kini, S, Novi dan 11 rekan lainnya sudah benar-benar kabur, bukan saja dari Eltras Pub, tapi kabur dari Maumere. Keinginan mereka terkabulkan karena berhasil pulang kampung secara nyaman tanpa perlu memikirkan beban kasbon yang timbul akibat tuntutan kebutuhan hidup mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka pulang sambil menutup wajah dengan meninggalkan kasbon Rp 131.014.000. Mereka pulang tanpa beban, memikul status sebagai korban TPPO. Mereka kembali dalam gelak tawa kemenangan, tidak peduli dengan penderitaan Andi Wonasoba dan istrinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPO.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












