Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik, Polres Sikka menetapkan 1 orang tersangka berinisial FRG. Saat ini tersangka yang masih berusia 16 tahun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.
FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Ipda Leonardus Tunga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasat Reskrim langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.
Rilis Humas Polres Sikka juga menyinggung langkah cepat Polres Sikka melalui Tim Buser yang berhasil mengamankan FRG dari wilayah Kabupaten Ende. Pelakub kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa 7 orang saksi serta melakukan penahanan terhadap STN selama 7 hari terhitung sejak 27 Pebruari 2026 sesuai prosedur SPPA. Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












