FRG Gunakan Parang Bekas Belah Durian untuk Aniaya Pelajar MBC Ohe Hingga Tewas

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,487 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FRG dikawal aparat kepolisian saat keluar dari toilet di Polres Sikka, Kamis (26/2) malam

FRG dikawal aparat kepolisian saat keluar dari toilet di Polres Sikka, Kamis (26/2) malam

Kasat Reskrim  Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik, Polres Sikka menetapkan 1 orang tersangka berinisial FRG. Saat ini tersangka yang masih berusia 16 tahun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.

FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUndang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

“Mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Ipda Leonardus Tunga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.

Rilis Humas Polres Sikka juga menyinggung langkah cepat Polres Sikka melalui Tim Buser yang berhasil mengamankan FRG dari wilayah Kabupaten Ende. Pelakub kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih

Hingga kini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa 7 orang saksi serta melakukan penahanan terhadap STN selama 7 hari terhitung sejak 27 Pebruari 2026 sesuai prosedur SPPA. Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.

Berita Terkait

Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Nasional

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA