Bagi GMNI Sikka, kasus pembunuhan STN tidak mungkin hanya melibatkan 1 orang pelaku saja. GMNI Sikka pelakunya bisa lebih dari 1 orang, dan direncanakan secara matang. Karena itu mereka mendorong polisi mempertimbangkan penggunaan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP baru, jika ditemukan unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Terkait dugaan tipikor pengadaan mobil bor, GMNI Sikka menyoroti azas manfaat dari proyek tersebut. Menurut GMNI Sikka, mobil bor kini hanya diparkir saja di halaman Kantor Dinas PUPR dalam kondisi berkarat tanpa pernah digunakan.
GMNI Sikka mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih serius dan profesional dalam menangani perkara tindak pidana. Wilfridus Iko memastikan GMNI Sikka akan terus melakukan pengawasan terhadap dua kasus tersebut.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












