Menyikapi permintaan warga untuk kembali secara mandiri, Satgas Penanganan Bencana melalui Pos Komando Bencana Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka resmi mengeluarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pemulangan Pengungsi, Minggu (23/8).
Pemulangan dilakukan secara bertahap, tertib, terdata dan mengutamakan keselamatan, terutama bagi warga yang rumahnya masuk kategori rusak ringan dan tidak rusak. Kasatgas Pos Komando Bencana Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka Margaretha Movaldes da Maga Bapa menegaskan pemulangan pengungsi tidak dilakukan secara serampangan.
“Data menjadi dasar, proses verifikasi menjadi kunci, dan keselamatan tetap menjadi prioritas,” tegas dia Pos Komando Penanganan Bencana Gempa Bumi Tektonik di Jalan Mawar Maumere, Minggu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pelaksana Tugas Sekda Sikka itu berdasarkan pemutakhiran data By Name By Address (BNBA), pengungsi yang rumahnya masuk kategori rusak ringan dapat mengikuti mekanisme pemulangan. Sementara bagi pengungsi dengan kategori tidak rusak, statusnya terlebih dahulu akan ditentukan melalui proses pemutakhiran dan verifikasi di lapangan.
Dia menegaskan, SOP pemulangan tersebut bukan bentuk pemaksaan kepada masyarakat untuk meninggalkan lokasi pengungsian. Sebaliknya, kata dia, pemerintah menyiapkan mekanisme agar warga yang rumahnya telah dinyatakan layak untuk ditempati kembali dapat pulang dengan aman, tertib dan tetap terdata.
“Pemulangan ini atas permintaan atau kesediaan masyarakat sendiri. Pemerintah menyiapkan mekanismenya agar proses tersebut berjalan dengan baik dan tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Tahapan Pemulangan
Dalam SOP tersebut, lanjut perempuan yang disapa Femy Bapa, warga yang telah siap kembali ke rumah terlebih dahulu menyampaikan permintaan atau kesediaan pemulangan kepada koordinator pos pengungsian.
Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi berdasarkan data BNBA.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












