“Apabila status rumah sesuai kategori rusak ringan atau tidak rusak dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kembali, warga dapat melanjutkan proses administrasi.
Warga kemudian mengisi formulir dan Surat Pernyataan Pemulangan,” jelas dia.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, sambungnya, warga dapat mengemas barang-barang pribadi dan mempersiapkan kepulangan.
Pemerintah juga menyiapkan paket sembako sesuai kebutuhan yang ditempatkan di lokasi pengungsian serta dukungan personil untuk membantu proses pemulangan. Setelah seluruh tahapan dipenuhi, warga dapat kembali ke rumah masing-masing secara mandiri.
Femy menegaskan, kepulangan warga ke rumah masing-masing bukan berarti pemerintah menghentikan perhatian dan pendampingan terhadap mereka.
Setiap proses pemulangan akan dicatat dalam Berita Acara. Data tersebut selanjutnya diserahkan kepada Posko Tanggap Darurat Bencana BPBD Kabupaten Sikka sebagai bagian dari pemutakhiran data penanganan bencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga yang kembali ke rumah tetap menjadi bagian dari masyarakat terdampak yang mendapatkan perhatian pemerintah. Karena itu, seluruh proses pemulangan harus tercatat dengan baik,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka itu.
Pemerintah juga akan melaksanakan konferensi pers dan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi resmi mengenai mekanisme dan tahapan pemulangan.
Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar atau simpang siur di tengah masyarakat.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












