Menurut BNPB, langkah awal proses rehab-rekon dimulai dari pendataan rumah warga terdampak oleh pemerintah daerah setempat. Data dari pemerintah daerah kemudian akan dilakukan verifikasi oleh tim BNPB untuk mendapatkan data BNBA. Selanjutnya, enumerator akan diturunkan ke lapangan guna memverifikasi tingkat kerusakan rumah sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Guna mempercepat proses verifikasi dan validasi kerusakan rumah terdampak, BNPB menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan relawan. Pada Rabu (26/8), Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB melaksanakan Bimbingan Teknis Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Manggarai. Bimtek ini bertujuan untuk membangun keseragaman pemahaman, metode, dan mekanisme pendataan dampak bencana. Bimtek yang dilaksanakan di Aula Santo Yosef Katedral Ruteng ini penting agar data yang dihasilkan dari lapangan dapat menjadi data yang berkualitas dan dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan.
Selain di Kabupaten Manggarai, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (24/8). Kegiatan diikuti 120 orang penyuluh pertanian dan 76 orang Penyuluh KB yang akan membantu dalam survei teknis untuk menentukan tingkat kerusakan rumah. Kegiatan ini juga akan dilaksanakan di lima kabupaten terdampak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prinsip build back better bukan sekedar membangun kembali rumah yang rusak, tetapi membangun kembali kehidupan masyarakat dengan tingkat ketangguhan yang lebih baik. Pendataan merupakan salah satu fondasi utama dalam proses penanganan dan pemulihan pascabencana.
Data akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan, prioritas penanganan, besaran bantuan, serta strategi rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam pelaksanaannya, BNPB mengedepankan pendataan yang dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












