Selain itu, saran Bupati Sikka, Pemerintah Desa juga didorong untuk mengoptimalkan sumber pendapatan desa yang sah, meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, serta memanfaatkan sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan.
Alokasi dana desa telah disalurkan ke rekening desa. Namun realisasinya masih terjadi perbedaan angka. Dalam Pidato Pengantar Rancangan Perubahan APBD 2026, Jumat (21/8), Bupati Sikka menyebut hingga 19 Agustus 2026 telah direalisasikan sebesar Rp 20.944.179.000 atau setara 35,99 persen. Sementara pada Keterangan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi atas Pidato Pengantar Rancangan Perubahan APBD 2026, Rabu (26/8), Bupati Sikka menyebut hingga 19 Agustus 2026 dana desa yang telah disalurkan ke rekening desa sebesar Rp 57.082.686.000 atau setara 98,09 persen.
Bupati Sikka menambahkan pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan agar penyaluran dan pelaksanaan dana desa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












