Maumere-SuaraSikka.com: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Sikka masih cukup kental terjadi pada tahun 2022 lalu.
Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) melalui Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2022, menyebut KDRT merupakan kekerasan yang angka pengaduannya tertinggi, yakni sebanyak 58 dari 111 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebanyak 58 korban yang melaporkan KDRT terdiri dari 21 pengaduan dari istri, 2 pengaduan mantan istri, 2 pengaduan keponakan, 1 pengaduan anak asuh, 30 pengaduan anak kandung dan 2 pengaduan anak tiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TRuK mencatat, dari 21 orang istri, semuanya mengalami kekerasan psikis, 19 orang mengalami kekerasan fisik, 10 orang mengalami perkosaan dalam perkawinan (marital rape), dan 19 orang mengalami kekerasan ekonomi/penelantaran.
Sementara dari 32 anak, tercatat 25 orang mengalami kekerasan psikis, 10 orang mengalami kekerasan fisik, 21 orang mengalami kekerasan ekonomi/penelantaran, dan 6 orang anak mengalami kekerasan seksual, 2 di antaranya diperkosa oleh bapak tiri.
Sedangkan 1 anak asuh diperkosa dan 1 keponakan menjadi korban kekerasan berbasis eloktronik yang dilakukan pamannya.

TRuK mengemukakan pada umumnya korban KDRT, mengalami kekerasan berlapis dengan frekuensi kekerasan lebih dari satu kali karena pelaku orang dekat. Dan dalam kasus ini korban sulit untuk memutuskan rantai kekerasan yang dialaminya karena barbagai alasan.
Relasi kuasa yang timpang menjadikan istri dan anak sulit keluar dari situasi kekerasan tersebut.
Dalam Catahu 2022, TRuK berpendapat perempuan atau istri terpaksa bertahan dengan situasi KDRT yang dialami karena mempertahankan janji pernikahan dan proses pembelisan yang telah terjadi.
Selain itu, istri dan anak korban KDRT umumnya mengalami trauma dan hidup dalam kesulitan ekonomi dan sosial.
TRuK menambahkan istri umumnya enggan melaporkan kasus KDRT yang dialami ke jalur hukum walaupun mengalami KDRT berulang kali.
Dari 21 istri yang mengadu hanya 4 istri atau setara 19,04% yang melaporkan kasusnya ke jalur hukum. Anehnya, dalam perjalanan 3 kasus ditarik dan hanya 1 kasus yang berlanjut hingga putusan inkrah.*** (eny)















