Maumere-SuaraSikka.com: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Kolonel TNI-AL BPP kepada Panglima TNI Laksamana Yudho Margono dan Kepala BIN Jenderal Purn Pol Budi Gunawan.
Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah (Wakabinda) Propinsi Kepri tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan backing terhadap sindikat kejahatan perdagangan orang (TPPO) di Pulau Batam.
Surat Laporan Nomor 001/TPDI/III/2023, tertanggal 6 Maret 2023, ditandatangani Koordinator TPDI Petrus Selestinus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus Selestinus mengatakan laporan TPDI kepada Panglima TNI dan Kepala BIN, merupakan bentuk dukungan TPDI kepada Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus dan Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) Sheltter Santa Theresia Keuskupan Pangkalpinang di Batam.
Romo Paschalis dan KKPM diketahui selama ini secara konsisten melakukan advokasi membantu pemerintah mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepri.
Petrus Selestinus menegaskan bahwa Kolonel BPP berada dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tingkat Propinsi Kepri.
Dalam tugasnya, Wakabinda Kepri tersebut terikat kepada Kode Etik, Sumpah Prajurit dan Nilai Dasar Intelijen Negara.
Petrus Salestinus menyinggung Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bersasarkan regulasi itu, kata dia, Panglima TNI dan Kepala BIN merupakan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GT PP-TPPO), yang terdiri dari 27 Kementerian dan Lembaga Negara dalam GT PP TPPO.
Meskipun Panglima TNI dan Kepala BIN berada dalam GT PP-TPPO dan Kabinda Propinsi Kepri berada dalam GT PP-TPPO Propinsi Kepri, kata dia, namun terjadi perilaku tidak terpuji yang dilakukan oknum Gugus Tugas.
“Perilaku tidak terpuji itu yakni bekerja sama dengan sindikat pelaku TPPO, sebagai backing, calo dan lain-lain. Akan tetapi dibiarkan atau terjadi pembiaran oleh atasannya,” terang dia.
Advokat Peradi ini menambahkan negara selalu gagal memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Ilegal melalui pencegahan dan pemberantasan TPPO.
Hal ini, kata dia, karena praktik backing dan calo yang dilakukan oknum aktor negara yang tergabung dalam GT PP-TPPO, telah merusak strategi, rencana aksi nasional, koordinasi, edukasi dan diseminasi pencegahan dan penanganan TPPO.
“Praktik backing dan calo yang semakin merak akhir-akhir ini membuat para aktivis pejuang HAM dan Pekerja Migran Indonesia menjadi geram sekaligus cemas, karena aparatur negara yang seharusnya mewujudkan komitmen nasional dan internasional dari pemerintah untuk mencegah dan menangani TPPO, justeru ikut bermain bekerjasama dengan sindikat kejahatan TPPO di Batam,” beber Petrus Selestinus.
Tindak Hukum
Dalam laporannya, TPDI meminta Panglima TNI dan Kepala BIN untuk mengambil tindakan hukum, disiplin dan etik yang tegas terhadap Kolonel BPP, termasuk proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut TPDI, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, maka Romo Paschalis, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi, kerahasiaan identitas diri, dan penuntutan hukum dari tindakannya melaporkan dugaan TPPO.
Namun faktanya justeru Romo Paschalis bukannya dilindungi, malahan dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh Kolonel BPP.*** (*/eny)















