Maumere-SuaraSikka.com: Empat tersangka kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka sudah 1 bulan ini menjalani tahanan di Rutan Maumere.
Kepala Kantor Rutan Maumere Antonius Semuki menjelaskan tiga tersangka yaitu Mohammad Daeng Bakir, Emanuel Hitong dan Laurensius Gregorius ditempatkan Blok C. Sementara tersangka Maria Reneldis Lebi berada di blok perempuan.
Dia memastikan selama ditahan di Rutan, tidak ada perlakuan khusus kepada para tersangka. Semuanya diperlakukan sama seperti tahanan dan narapidana lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semuanya diperlakukan sama,” ujar Antonius Semuki di sela-sela kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kantor Kanwil Kemenhumkam NTT di Hotel Go Maumere, Jumat (24/3).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT.
Pada awalnya para tersangka dititipkan di tahanan Polres Sikka. Hanya 1 hari di Polres Sikka, Mohammad Daeng Bakir, Emanuel Hitong dan Laurensius Gregorius dialihkan ke tahanan Polsek Nele.
Tidak lama berada di Polsek Nele, 3 tersangka ini kemudian dipindahkan lagi ke Rutan Maumere.
Begitu juga Maria Reneldis Lebi setelah satu minggu di Polres Sikka kemudian dipindahkan ke Rutan Maumere.*** (eny)















