




Maumere-SuaraSikka.com: Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ancaman hukuman pidana penjara tersebut diketahui melalui sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (18/4) pagi tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maumere mendakwa 4 tersangka dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1, dan subsidair melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan JPU dibacakan oleh Fajrin Irwan Nurmansyah, yang juga adalah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka.
Pada bagian lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka Ibrahim menjelaskan Pasal 2 dalam dakwaan primair, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan makskmal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 dalam dakwaan subsidair dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Perkara ini dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Sarlota Marselina Huek, dan Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.
Sidang berlangsung secara virtual. Para tersangka didampingi masing-masing kuasa hukum, mengikuti sidang langsung dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor.
Sementara JPU hanya dihadiri 1 orang jaksa, dan mengikuti sidang dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Terhadap dakwaan JPU, kuasa hukum para tersangka akan mengajukan eksepsi, yang dijadwalkan akan digelar pada 9 Mei 2023 mendatang.
Marianus Laka, kuasa hukum tersangka Maria Reneldis Lebi, dan Viktor Nekur Orinbao, kuasa hukum tersangka Emanuel Hitong, mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan JPU.
“Dakwaan setebal 117 halaman, jadi kami harus pelajari secara cermat,” ungkap Viktor Nekur dari Kupang, didampingi Marianus Gaharpung dan Tobias Tola.
Sebagaimana diketahui, 4 tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kalak BPBD Muhammad Daeng Bakir, Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT Maria Reneldis Lebi, Kepala Seksi Logistik Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Emanuel Hitong, dan Direktur CV Dewi Sartika Laurensius Gregorius.
Dugaan korupsi BTT lebih terkait kepada urusan logistik dan kebutuhan dasar. Ada tiga hal yang terkait di dalamnya.
Pertama, pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Kedua, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina.
Dan ketiga, pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD.
Tiga hal dugaan korupsi BTT berangkat dari program kegiatan pada Kantor BPBD Sikka. Program kegiatan tersebut dibiayai melalui dana BTT sebesar Rp 1.981.975.100.
Pengelola program adalah pihak ketiga, masing-masing Yupri Catering sebesar Rp 1.230.625.000, CV Dewi Sartika sebesar Rp 689.769.100, dan CV Mutiara Teknik sebesar Rp 61.581.000.
Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT, diketahui kerugian negara mencapai Rp 724.678.678.*** (eny)

















