




Maumere-SuaraSikka.com: Penangkapan 10 orang yang terlibat bermain judi di Kecamatan Lela Kabupaten Sikka mendapat respon positip.
Pengamat hukum Marianus Gaharpung memberikan aparesiasi kepada Kapolres Sikka yang telah menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ditangkap, ya jangan sampai kasus ini Sp3,” tegas dosen pada Fakultas Ubaya itu, Kamis (20/4).
Marianus Gaharpung menegaskan tidak ada alasan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pelaku perjudian.
Bagi dia, dugaan tindak pidana hanya bisa dihentikan karena 3 alasan. Pertama, karena tidak cukup bukti. Kedua, karena persitiwa tersebut bukan tindak pidana. Dan ketiga, dihentikan demi hukum.
Marianus Gaharpunf berharap Kapolres Sikka dan jajarannya harus tegas tanpa tedeng aling aling untuk melakukan tindakan pro yustisia dengan segera menahan para pelaku. Walaupun, ujar dia, Pasal 303 Bis bukan termasuk pasal dengan kategori penahanan.
Dia memahami bahwa penahanan sifatnya subjektif, tergantung Kapolres. Namun dengan melihat pelakunya adalah pejabat atau orang terpandang seharusnya ditahan sebagai efek jera sekaligus memberikan contoh bahwa dalam penegakan hukum tanpa memandang jenis kelamin jabatan dan warna kulit pelaku.
“Warisan” Salah
Marianus Gaharpung mengataman perjudian merupakan salah satu permainan untung untungan yang sangat digemari warga Nian Tana Sikka secara “turun temurun”. Padahal warga sadar benar permainan ini kategori tindak pidana umum.
Perjudian di Nian Tana sudah dianggap hal yang lumrah karena dalam hajatan apa saja terutama kedukaan sudah pasti sarapan utama setelah ibadat dan makan malam adalah permainan judi.
Menurut dia, judi menjadi marak penyebab utamanya karena penegakan hukum oleh aparat penegak hukum masih ada yang tebang pilih dan tidak tegas dalam pemberian sanksi.
Sehingga anggapan warga Nian Tana Sikka siapapun Kapolresnya perjudian tidak bisa diberantas dari muka bumi Nian Tana Sikka.
Penyakit masyarakat ini tidak sulit diberantas jika warga masyarakat mendukung dan terus memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pelaku perjudian.
Sebelumnya diberitakan, Buser Reskrim Polres Sikka berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat bermain judi di salah satu rumah di Desa Lela Kecamatan Lela Kabupaten Sikka, Kamis (20/4) pukul 12.30 Wita dinihari.
Bersamaan dengan 10 orang ini, Buser Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu remi dan uang. Barang bukti uang yang diamankan sekitar Rp 300.000.
Kapolres Sikka melalui Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede membenarkan peristiwa penangkapan 10 penjudi kartu jenis remi. Semua mereka kini sedang diamankan di Polres Sikka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Iya betul, ada 10 orang kita amankan untuk diambil keterangan. Mereka main kertu jenis remi,” jelas AKP Nyoman Gede melalui sambungan telepon.
Informasi yang dihimpun media ini, dari 10 orang yang diamankan antara lain terdapat Pejabat Kepala Desa, mantan Kepala Desa, bakal calon legislatif sebuah partai politik, dan sejumlah pegawai negeri sipil.*** (eny)

















