Maumere-SuaraSikka.com: Maraknya pemberitaan terkait dugaan penyunatan dana sertifikasi guru di Dinas PKO Kabupaten Sikka, ternyata dimanfaatkan oleh para penipu.
Seseorang yang tidak dikenal menelepon Iswadi, operator dana sertifikasi guru. Dia mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Ujung-ujungnya ternyata modus penipuan.
Iswadi yang menghubungi media ini, Kamis (8/6), menerangkan dia ditelepon seseorang dan mengaku sebagai Kajari Sikka. Nomor kontak yang digunakan orang tersebut adalah +6281285379966.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iswadi, orang tersebut menelepon pada Rabu (7/6), sebelum dirinya ke Polres Sikka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Si penipu yang bersuara laki-laki, awalnya melakukan chat kepada Iswadi, dan memperkenalkan diri sebagai Kajari Sikka Fatoni Hatam.
Setelah itu terjadi kontak melalui saluran telepon. Penipu menyampaikan bahwa kasus dana sertifikasi sudah sampai ke telinga Kejaksaan Tinggi NTT.
Orang ini beralasan ada 8 personil Tim Kejaksaan Tinggi NTT yang akan ke Maumere untuk melakukan mediasi bersama Kapolres Sikka.
Mediasi dilakukan karena kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi, selain dilidik Kejaksaan Negeri Sikka, ternyata dilidik juga oleh Reskrim Polres Sikka.
Sehubungan dengan kedatangan Tim Kejaksaan Tinggi NTT, si penipu meminta Iswadi memfasilitasi dalam bentuk uang transportasi.
Dia juga meminta beberapa nomor kontak dari orang-orang yang sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Sikka dan Polres Sikka.
Nomor kontak yang diminta yakni Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas PKO Sikka Alfred Miraflores, Bendahara Pengeluaran Irma, dan Kadis PKO Sikka yang diberhentikan sementara Yoseph Heriyanto Vandiron Sales.
Si penipu ini berusaha meyakinkan Iswadi dengan mengatakan dia sudah menelepon beberapa orang di Dinas PKO Sikka untuk urusan yang sama.
“Mereka yang lain sudah siap membantu, tinggal Pa Iswadi saja,” ujar orang tersebut.
Dia lalu mengirimkan nomor rekening. Adapun nomor rekening orang ini yakni BRI 0001.0102.2223.537 atas nama Kiki Hermawan.
Iswadi menjanjikan akan mengirim uang sebanyak Rp 3 juta, dan akan dikirm segera setelah dia memberikan keterangan ke penyidik Reskrim Polres Sikka.
Namun karena meyakini ini adalah modus penipuan, Iswadi tidak menggubrisnya.
“Saya duga ini penipuan, jadi saya tidak kirim,” ujar dia.
Secara terpisah, Ibrahim selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa tidak benar Kajari Sikka menelepon para pihak terkait dana sertifikasi dan meminta uang.
Dia menyebut orang yang mengaku-ngaku sebagai Kajari Sikka, itu adalah modus penipuan.
“Jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, karena itu tidak benar,” tegas Ibrahim.
Modus penipuan semacam ini sering kali dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab jika terjadi kasus-kasus yang menarik perhatian publik.*** (eny)




















