Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Emanuel Hitong

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 10:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 148 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Nekur, kuasa hukum terdakwa Emanuel Hitong pada kasua dugaan tindak pidana korupsi dana BTT TA 2021 di Kantor BPBD Sikka

Viktor Nekur, kuasa hukum terdakwa Emanuel Hitong pada kasua dugaan tindak pidana korupsi dana BTT TA 2021 di Kantor BPBD Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka, kini sudah memasuki tahapan nota pembelaan.

Viktor Nekur, Kuasa hukum terdakwa Emanuel Hitong meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, membebaskan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara dari Orinbao Law Office ini beralasan sesuai fakta persidangan, kliennya yang adalah Kepala Seksi Logistik pada Bidang Kedarutan dan Logistik BPBD Sikka, tidak melakukan tindak pidana hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(JPU).

Hal ini disampaikan Viktor Nekur ketika membacakan pleidoi di depan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/8).

Dia lalu membeberkan fakta-fakta persidangan, ketika agenda pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan pemeriksaan terdakwa.

Emanuel Hitong saat ditetapkan sebagai tersangka

Dia menyebut saksi Maria Mariana Weling, pemilik Yupri Catering, menerangkan bahwa saksi diminta Mohammad Daeng Bakir selaku Kalak BPBD Kabupaten Sikka untuk menyiapkan makanan bagi pasien Covid19.

Saksi juga menjelaskan pembayaran dari BPBD Kabupaten Sikka diambil Emanuel Hitong dengan bukti kuitansi.

Saksi tidak pernah memberikan baik uang atau barang apapun kepada pihak BPBD Kabupaten Sikka.

Beberapa saksi menerangkan hal yang sama bahwa tidak mengetahui kebenaran Emanuel Hitong terlibat dalam pengadaan air galon untuk penanganan Covid19 dengan cara meminta uang dari Laurensius Gregorius, salah seorang terdakwa dalam kasus ini.

Saksi-saksi yang menerangkan hal ini yakni Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, Inspektur Sikka Germanus Goleng, Kepala BPKAD Sikka Paulus Prasetya, Kepala Sub Bidang Logistik Bernadus Take Atawolo, dan Verifikator pada BPKAD Sikka Dian Anggraeni.

Keterangan saksi-saksi ini diperkuat keterangan saksi Kalak BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir, yang adalah salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

Mohammad Daeng Bakir menerangkan dia yang menyuruh Emanuel Hitong menghubungi Yupri Catering  untuk menyiapkan makanan bagi pasien covid19.

Hal ini dilakukan karena tidak ada pihak ketiga yang bersedia menjadi rekanan dalam situasi covid19;

Kalak BPBD ini juga menerangkan bahwa Emanuel Hitong tidak terlibat dalam pengadaan air galon untuk kebutuhan pasien covid19.

Alasan dia karena pengadaan air galon sudah masuk dalam item kerja Laurensius Gregorius.

Saksi juga menerangkan Emanuel Hitong tidak pernah menerima ataupun meminta uang ke Laurensius Gregorius.

Mohammad Daeng Bakir dalam keterangannya mengaku sangat kecewa dengan temuan pemeriksaan Inspektorat Propinsi NTT bahwa pengadaan air galon nihil atau nol.

Dia mengaku bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan pasien Covid19 termasuk air galon.

Posisi Emanuel Hitong semakin kuat jika merujuk kepada keterangan saksi Laurensius Gregorius, salah satu terdakwa kasus BTT.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Laurensius Gregorius menerangkan Emanuel Hitong tidak terlibat dalam pengadaan air galon untuk pasien Covid19.

Direktur CV Dewi Sartika itu juga menegaskan Emanuel Hitong tidak pernah meminta uang ataupun barang dari dirinya sebagai pihak ketiga dalam pengadaan air galon untuk kebutuhan pasien Covid19.

“Emanuel Hitong hanya tanda tangan 1 kuitansi pembayaran air galon pada saat Laurensius Gregorius berada di luar kota karena sudah ada tagihan dari pihak penjual galon isi ulang,” ujar Viktor Nekur mengutip keterangan Laurensius Gregorius.

Terdakwa Maria Reineldis Lebi yang juga menjadi saksi bagi Emanuel Hitong memastikan sebagai Bendahara BPBD Sikka, membayar uang kepada pihak ketiga sesuai tagihan dari pihak ketiga.

Viktor Nekur menambahkan keterangan saksi ahli juga semakin menguatkan posisi kliennya tidak melakukan tindak pidana.

Antonius Lamury dan Bernadus Lodoweyk Kedang yang bekerja di Inspektorat NTT, menyimpulkan tiga temuan kerugian keuangan negara.

Pertama, logistik sejumlah Rp 551.000.000 oleh CV Dewi Sartika dalam hal ini Laurensius Gregorius.

Kedua, bantuan non Covid sejumlah Rp 24.000.000 oleh CV Mutiara dalam hal ini Yoseph Suru.

Dan ketiga kekurangan kas sejumlah Rp 177.000.000 oleh Bendahara BPBD dalam hal ini Maria Reineldis Lebi.

“Keterangan saksi dan saksi ahli sudah sangat jelas, klien saya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU,” tegas Viktor Nekur.

Terdakwa Emanuel Hitong mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka beberapa waktu lalu untuk menjalani pemeriksaan tambahan

Dia lalu mengutip Pasal 191 KUHAP yang menyebutkan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dalam sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Viktor Nekur meminta Majelis Hakim mengoreksi fakta-fakta yang telah dikemukakan JPU dalam tututannya, dan membandingkannya dengan fakta-fakta yang dia ajukan dalam pleidoi, dan selanjutnya dibandingkan pula dengan kutipan fakta-fakta yang diperoleh panitera dalam persidangan perkara ini.

Bahwa analisis fakta ini dijadikan dasar untuk menentukan dan menilai perbuatan terdakwa, apakah perbuatan terdakwa memenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan yang didakwakan JPU.

“Sehingga dakwaan JPU harus dinyatakan tidak terbukti, dan Emanuel Hitong harus dibebaskan dari dakwaan dan tututan JPU,” ujar dia.

Viktor Nekur menyinggung tuntutan JPU yang menyebut kliennya
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dia menegaskan Emanuel Hitong sebagai Kepala Seksi Logistik sekaligus koordinator di tempat karantina pasien Covid19 telah menjalankan tugas sesuai aturan hukum.

Kliennya tidak berwenang dalam mengambil keputusan yang memengaruhi tata kerja di lingkup BPBD Sikka.

“Kalau ikuti keterangan saksi Mohammad Daeng Bakir, tidak terbukti klien saya memberikan perintah yang melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara,” tegas dia.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Viktor Nekur menyinggung pula unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada kliennya karena jabatan atau kedudukannya.

Dia melawan tuntutan JPU dengan mengutip paparan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Puspenkum Kejagung) dalam laman resminya tentang Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa.

Pada laman itu diterangkan bahwa penyalahgunaan wewenang mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor adalah penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

“Klien saya hanya sebagai Kepala Seksi Logistik sekaligus koordinator pada tempat karantina, bekerja sesuai dan berdasar pada perintah atasan dalam hal ini Kalak BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir. Maka segala kewenangan perintah kerja ada dan melekat pada Mohammad Daeng Bakir,” tegas dia.

Dari seluruh gambaran pleidoi setebal 19 halaman, Viktor Nekur bersama kliennya menyatakan menolak pendapat JPU dalam surat dakwaan dan surat tuntutan.

Dia berkeyakinan bahwa setiap proses peradilan haruslah didasarkan pada suatu ketentuan hukum dengan sistem acara yang dianut dalam hukum positip di Indonesia.

Viktor Nekur mengaku tidak menaruh kekuatiran sedikit pun dan oleh peradilan apapun yang akan dihadapkan kepada kliennya, tidak akan mengubah sesuatu fakta bahwa kliennya tidak melakukan sesuatu perbuatan seperti yang diuraikan dalam surat tuntutan JPU.

“Kami berkeyakinan dengan berdasar pada alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat serta  keterangan terdakwa, maka sesuai hakekat undang-undang yang berlaku, terdakwa Emanuel Hitong tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan dan dituntut JPU,” ujar dia yakin.

Dalam pleidoi ini, Viktor Nekur meminta Majelis Hakim memberikan 5 putusan primer.

Pertama, menyatakan terdakwa Emanuel Hitong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam tuntutan JPU.

Kedua, membebaskan terdakwa Emanuel Hitong dari dakwaan sesuai pasal 191 (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Emanuel Hitong dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 (2) KUHAP.

Ketiga, membebaskan terdakwa Emanuel Hitong dari tahanan. Keempat, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Emanuel Hitong. Dan kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.

Dia juga memohon putusan subsidair, bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka diberi putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa sebagai manusia.

Menurut agenda persidangan JPU akan membacakan replik pada Selasa (8/8) mendatang.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru