
Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka memastikan 33 bakal calon DPRD di Kabupaten Sikka dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bakal calon yang TMS yakni 7 dari PKN, 7 dari PKS, 4 dari Partai Gelora, 14 dari Partai Buruh, dan 1 dari PDIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Sikka yang dilakukan sejak 10 Juli 2023 lalu.
Jurubicara KPU Sikka Herimanto mengatakan hasil verifikasi akhir ini sudah disampaikan ke partai-partai politik peserta Pemilu saat Rapat Koordinasi pada Sabtu (5/8).
Dia menambahkan sesuai Keputusan KPU Nomor 996 tertanggal 4 Agustus 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, partai politik diberi kesempatan melakukan pencermatan
terhadap hasil verifikasi administrasi bakal calon.
Pencermatan dimaksud dijadwalkan selama 6 hari, terhitung Minggu (6/8) hingga Jumad (11/8).
Dalam masa pencermatan, kata dia, partai politik bisa melakukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
Terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan perubahan. Pertama, perbedaan tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta Pemilu, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru bakal calon.
Kedua, dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi administrasi.
Ketiga, bakal calon diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jendral Partai Politik.
Keempat, perpindahan Dapil terhadap bakal calon.
Pasca pencermatan rancangan DPS, KPU Sikka akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dijadwalkan pada Sabtu 12/8) hingga Selasa (15/8).
Sementara itu penyusunan DCS dilaksanakan pada Rabu-Kamis, (16-17/8). Dan penetapan DCS pada Jumat (18/8).
Setelah penetapan DCS, KPU Sikka akan mengumumkan DCS pada Sabtu-Rabu, 19-23/8) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Sebelumnya, KPU Sikka melakukan verifikasi administrasi terhadap 500 dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Sikka yang diusulkan 16 partai politik.
Hal ini untuk memastikan kebenaran dokumen persayaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Pada verifikasi awal, terdapat 96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 404 yang belum memenuhi syarat (BMS).
Selanjutnya bakal calon yang masih BMS diberikan ruang untuk perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.*** (eny)















