Korupsi Pembangunan Talud Rp 2,7 Miliar di Flotim, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 403 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Flotim merilis 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran, Senin (16/10)

Kejaksaan Negeri Flotim merilis 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran, Senin (16/10)

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Flores Timur di Propinsi NTT, Senin (16/10), menetapkan 3 tersangka dalam perkara korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran Kecamatan Tanjung Bunga.

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen ELLS, Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana YKD, dan Pelaksana Lapangan PT Entete Jaya Konstruksi CS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flotim Cornelis Oematan menyebut CS tidak memiliki dasar hukum dalam penanganan proyek dimaksud.

Proyek TA 2020 pada Kantor BPBD Flotim ini dianggarkan Rp 2,7 miliar. Dalam pelaksanaannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 888.811.000.

Dia menambahkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor PRINT-01/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka CS.

“Tersangka CS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Larantuka,” demikian rilis yang diterima media ini, Senin (16/10) malam.

Sedangkan tersangka ELLS dan tersangka YKD akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Menurut jadwal, pemeriksaan dilaksanakan  pada Jumat (20/10) mendatang.*** (eny)

Berita Terkait

Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka
TKA SMP Digelar 6 April 2026, Ini Jumlah Soal, Materi, dan Waktu Pelaksanaannya
Koordinasi Dinas PKO dan Kemenag Sikka Tidak Efektif, Anggaran TPG THR dan Gaji 13 Kurang Rp 986 Juta Lebih
Hasil Audit Inspektorat Sikka, Fisik Puskesmas Tuanggeo Mentok di 55,79 Persen
Sikka dan Lembata Raih UHC Award Kategori Pratama
Bupati Sikka Lantik 17 Pejabat Eselon 2, Delapan OPD Masih Kosong
Isu Rotasi Mutasi di Sikka Menguat, Pelantikan Dikabarkan Sebelum Tutup Tahun
Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Apresiasi Karya Jurnalistik Perspektif HAM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Berita Terbaru