

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) di Dinas PKO Sikka, terus menjadi diskursus hangat.
Persoalan makin menjadi seru menyusul Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Vincentius Viance Mayelo melakukan pemutusan kontrak sejumlah proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemutusan kontrak dilakukan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas. Diduga kuat kebijakan tersebut dilakukan setelah terendus dugaan KKN pada proses penetapan pemenang.
Ketua Gapensi Sikka Paulus Papo Belang merasa janggal dengan kebijakan pemutusan kontrak.
Menurut dia, membatalkan kontrak ada aturan main, ada syarat, tahapan dan proses, serta ada konsekuensi hukum. Maksud dia, pemutusan kontrak tidak asal dibuat saja.
“Dalam kasus ini, apakah tahapan dan proses itu sudah dijalani atau belum?” tanya dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















