


Maumere-SuaraSikka.com: Paulus Papo Belang, Gabriel Bheo Dagha dan Yuven Wangge melaporkan CV Bengkunis Jaya ke polisi dengan dugaan penistaan agama.
Tiga umat Katolik ini juga melaporkan Sherly Irawati dan Marianus Gaharpung dengan dugaan menyebarluaskan berita bohong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap laporan tersebut, Marianus Gaharpung, salah seorang terlapor, menanggapinya santai.
Marianus Gaharpung mempertanyakan kapasitas para pelapor, apakah atas nama Gereja ataukah umat Katolik.
“Mereka lapor atas nama siapa? Atas nama Gereja atau umat? Umat siapa yang memberi kuasa kepada mereka?” tanya Marianus Gaharpung.
Dia juga menyinggung soal surat imbauan CV Bengkunis Jaya yang menjadi alat bukti para pelapor.
“Apakah dengan pemberitaan ini umat Sikka tersakiti. Ukuran tersakiti atau rugi itu apa?” tanya dia lagi.
Dia mengatakan pengumuman dari mimbar Gereja, memang bener terjadi. Banyak umat yang mendengar.
Menurut dia, cara yang digunakan pemerintah diduga tidak benar dengan memakai mimbar Gereja. Alasannya karena pihaknya sudah dan sedang menjalankan upaya (hukum) administrasi berupa keberatan dan banding kepada pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Mengapa pemerintah harus menggunakan mimbar Gereja untuk hal-hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan? Kan ada Radio Suara Sikka, mengapa harus mimbar Gereja?Ini kan ada dugaan tidak fair,” ujar dia.
Dia mengatakan Gereja adalah badan hukum privat, artinya ada hirarki pimpinan Gereja. Seandainya Gereja yang merasa rugi dengan tulisan Direktur CV Bengkunis Jaya Waode Karmila Wati, ujar dia, yang punya legal standing melapor adalah pimpinan Gereja, bukan seorang Paulus Papo Belang.
“Ini logika hukum atau logika pemaksaan kehendak?” tanya dia balik.
Menurut Marianus Gaharpung, mimbar Gereja digunakan untuk urusan privasi Gereja, bukan untuk urusan pemerintahan (pelayanan publik).
“Apakah pengumuman tersebut pihak tertinggi Gereja tahu? Ada dugaan pimpinan tertinggi Gereja di Sikka tidak tahu. Apakah ini bukan adanya dugaan melanggar azas umum pemerintahan yang baik yakni azas sewenang-wenang atau tindakan tanpa wewenang oleh oknum Pejabat TUN Pemkab Sikka menggunakan mimbar Gereja?” tanya dia lagi.
Dia menambahkan dirinya dan Sherly Irawati merupakan kuasa hukum CV Bengkunis Jaya. Sebagai kuasa hukum, mereka sedang menjalankan profesi advokat membela klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan itu, kata dia, tidak bisa serta-merta dilaporkan, dipidana dan/atau digugat dan dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Menurut dia, polisi paham bahwa keduanya sedang menjalankan profesi. Dengan itu, polisi akan menunggu penilai organisasi Peradi, apakah perbuatan advokat dalam menjalankan profesi masuk kategori pelanggaran etik atau hukum.
“Artinya ketika tidak ada rekomendasi organisasi Peradi di mana lawyer berdomisili atas perbuatan yang dilaporkan itu, maka laporan Papo dan kawan-kawan adalah prematur,” tegas dia.
Hal ini, kata dia, sesuai Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dan Peradi Nomor B/7/II/ 2012 dan Nomor 002/Peradi- DPN/ MOU/II/ 2012.
Marianus Gaharpung meyakini Polres Sikka akan sangat berhati-hati, berpikiran logik argumentatif dan prediktabilitas dalam membedah masalah ini atas laporan Paulus Papo Belang dan kawan-kawan.
“Dan, perlu diingat, persoalan penutupan pasar wuring yang dikelola CV Bengkunis Jaya, Senin 11 Desember oleh SatPol PP Sikka secara tidak langsung mematikan hajat hidup orang banyak yang sedang kami perjuangkan melalui jalur hukum. Terbukti para pedagang harus berjualan di depan Rujab Bupati Sikka adalah hal yang serius bukan asal tutup Pasar Wuring maka persoalan selesai. Karena ini menyangkut satu-satunya mata pencaharian warga. Oknum Pejabat TUN Pemkab Sikka sangat pragmatis menyelesaikan persoalan Pasar Wuring,” ingat dia.
Sebelumnya diberitakan, Paulus Papo Belang, Gabriel Bheo Dagha, dan Yuven Wangge melaporkan Direktur CV Bengkunis Jaya Waode Karmila Wati, Sherly Irawati dan Marianus Gaharpung ke Polres Sikka, Selasa (12/12).
Laporan yang dilayangkan 3 orang umat Katolik ini, dengan dugaan penistaan agama dan penyebarluasan berita bohong.*** (eny)



Ikuti Kami
Subscribe












