Sidang Perkara Gedung Rawat Inap RS Doreng, Tidak Punya Kapasitas Hukum, Saksi Ahli Kejari Sikka Mati Kutu

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 7,864 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng, Senin (10/2) (foto: istimewa)

Suasana sidang perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng, Senin (10/2) (foto: istimewa)

Maumere-SuaraSikka.com: Sidang perkara dugaan tindak korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Perkara ini diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang.

Senin pekan lalu Majelis Hakim memeriksa 2 saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yakni Kusa Bili Noni Nope dan Petrus Fransiskus de Ornay. Saksi ahli ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadirnya 2 saksi ahli ini membuat sidang perkara menjadi menarik. Pasalnya saksi ahli tersebut diketahui tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan. Alhasil, saksi ahli ini mati kutu karena kapasitas hukum mereka terungkap.

Baca Juga :  Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Adalah Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum terdakwa Gregorius Geovany, yang mengungkap hal ini pada persidangan Senin (10/2) lalu. Terdakwa Gregorius Geovany merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng.

Adapun upaya Fransisco Soarez Pati dalam mengungkap hal ini awalnya melalui surat kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia cq Direktur Sertifikasi Profesi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga :  Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Surat tertanggal 23 Desember 2024 itu intinya meminta LKPP sebagai organisasi tunggal pemerintah di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memberikan data dan informasi terkait sertifikasi dan jenis sertifikasi yang dimiliki Kusa Bili Noni Nope dan Petrus Fransiskus de Ornay.

Berita Terkait

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan
Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom
Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar
Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar
4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom
Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas
Persami Maumere di Ujung Tanduk
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WITA

Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Persami Maumere di Ujung Tanduk

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WITA

Sekda Sikka Alfin Parera Mendadak Diganti, Bupati: Sudah Sesuai Aturan Kepegawaian

Berita Terbaru