BPJS Kesehatan Dorong Badan Usaha Tetap Patuhi Regulasi Program JKN

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 150 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor BPJD Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani

Kepala Kantor BPJD Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani

Maumere-SuaraSikka.com: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani mengapresiasi komitmen badan usaha yang telah patuh terhadap regulasi Program JKN.

Dina Anjayani mengatakan BPJS Kesehatan perlu bersinergi dengan badan usaha untuk bersama-sama mendukung keberlangsungan Program JKN, melalui pemberian data yang valid dan melaporkan jika terdapat perubahan data secara berkala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan. Maksud pemerintah baik agar seluruh masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan. Untuk masyarakat yang bekerja dijamin oleh tempat bekerjanya, untuk masyarakat yang mampu bisa mendaftar secara mandiri, sedangkan yang tidak mampu didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda),” ujar Dina Anjayani saat Gathering Badan Usaha, Senin (23/6) lalu.

Baca Juga :  Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi

Dina Anjayani menegaskan bahwa sistem Program JKN adalah gotong royong. Pembiayaan pengobatan peserta yang sakit dibantu peserta yang sehat. Sehingga iuran peserta JKN yang diterima digunakan untuk membiayai peserta yang sakit. Termasuk di dalamnya peserta badan usaha yang rutin membayar iuran setiap bulannya.

Baca Juga :  237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

“Diharapkan iuran yang dibayarkan sesuai kondisi karyawan di lapangan. Agar iuran yang terkumpul dapat dipergunakan untuk membiayai peserta yang membutuhkan,” ujar dia.

Selain membayarkan kewajiban, peserta JKN juga memiliki hak di antaranya berhak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), memperoleh informasi layanan, perlindungan data pribadi, mendapatkan layanan kesehatan dan pengaduan kritik dan saran.

Berita Terkait

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal
BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit
Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi
Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban
Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah
100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB
Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:12 WITA

Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:20 WITA

100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Berita Terbaru