Denda Keterlambatan 7 Proyek di Sikka Tembus Rp 315,2 Juta, Kontraktor Belum Setor

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,305 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Maumere-SuaraSikka.com: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 7 perusahaan jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan proyek di Kabupaten Sikka, belum menyetorkan denda keterlambatan. Angkanya mencapai Rp 315.287.813,15.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal JlJ diketahui terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada 2 SKPD yang belum disetorkan.

Lima paket proyek dikelola oleh Dinas PKO Sikka dengan denda keterlambatan berjumlah Rp 92.178.193,388 belum disetorkan ke Kas Daerah. Sementara 2 paket proyek pada Dinas PUPR dengan denda keterlambatan dikenakan minimal senilai Rp 223.109.619,27.

Pertama, Rehabilitasi Sedang/Berat 4 Ruang Kelas SMPN 2 Nita oleh CV Ja senilai Rp 15.954.424,95. Kedua, Pembangunan 3 Ruang Kelas SMPN Nangahale oleh CV TD senilai Rp 58.918.919. Ketiga, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pagar Pengaman SDK Lere oleh CV CF senilai Rp 7.015.248,01.

Baca Juga :  Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Keempat, Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SDN Tanah Merah oleh CV VEE senilai Rp 3.466.204,80. Kelima, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN Glak oleh CV BUP senilai Rp 6.823.397,12.

Berita Terkait

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores
SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta
Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira
PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar
Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo
Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian
Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar
Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:59 WITA

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Senin, 21 September 2026 - 10:21 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 19:48 WITA

Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira

Senin, 14 September 2026 - 18:22 WITA

PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 22:24 WITA

Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian

Kamis, 10 September 2026 - 22:25 WITA

Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito tengah memberikan keterangan pers di Cimahi, Rabu (16/9)

Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WITA