

Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 7 hotel, 7 jasa hiburan, dan 56 warung makan di Kabupaten Sikka diketahui belum ditetapkan sebagai wajib pajak pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Padahal 70 unit usaha ini telah mengantongi izin usaha sejak tahun 2022 lalu.
Alhasil selama 3 tahun ini 70 unit usaha tersebut lenggang bebas tanpa ada pengenaan pajak daerah. Mestinya 7 usaha hotel dikenakan Pajak Jasa Perhotelan, 7 usaha jasa hiburan dikenakan Pajak Kesenian dan Hiburan, dan 56 usaha warung makan dikenakan Pajak Makan dan/atau Minum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data yang dihimpun media ini, 7 hotel tersebut adalah SKI di Misir Utara, PWB di Jalan Nairoa Trans Larantuka, RFT di Waiara, TTK di Dusun Kaliwajo, PWP di Desa Sikka, serta JSA dan NNS di Desa Kojadoi.
Lalu 7 pengusaha jasa hiburan yaitu karaoke RBA di Lorong Mayos Jalan Jendral Sudirman, rumah pijit BSS di Koting B, karaoke MG di Jalan Teka Iku, karaoke HAG di Jalan Yos Sudarso, karaoke PC di Jalan Trans Maumere-Magepanda, karaoke ZKN di Wailiti, dan rumah pijit MYG di Jalan Teka Iku.
Adapun 56 warung makan tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Sikka, seperti Alok Timur, Alok Barat, Alok, Nita, Kewapante, Magepanda, Nele, Talibura, termasuk 3 usaha di wilayah kepulauan. Ironinya, 35 unit usaha terletak di dalam Kota Maumere.
Fakta buruk ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Sikka Tahun 2024.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












