

Maumere-SuaraSikka.com: Pesta berujung maut di Kabupaten Sikka terus menjadi persoalan besar. Entah sudah berapa kali kasus seperti ini terjadi. Pemicunya antara lain akibat mabok alkohol, tersinggung, dan konflik pribadi.
Fenomena ini tidak bisa dilihat sebelah mata. Persoalannya tidak bisa dianggap selesai dengan
hukuman atas tindak pidana kepada pelaku. Perlu ada tata kelola yang mengatur sebuah pesta sehingga bisa mengeliminir perbuatan-perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Sikka Maria Angelorum Mayestatis menyebut pemerintah daerah telah memiliki payung hukum terkait pelaksanaan pesta dan hajatan sejenis yakni Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut dia, regulasi tersebut sudah sangat bijak mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum di daerah itu. Hanya saja, kata dia, aturan-aturan yang tertuang dalam Perda masih belum diterapkan secara maksimal.
“Kasus sudah terjadi berulang-ulang, dan kita tidak mau terus terulang. Pemerintah harus tegas terapkan Perda,” ungkap anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Pasal 26 huruf e Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebut dengan jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan pesta minum minuman beralkohol dan/atau minuman lain yang memabukkan di jalan atau tempat umum lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












