KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 643 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Selestinus

Petrus Selestinus

IMUNITAS seorang Advokat Indonesia, berlaku secara ketat, terbatas dan penuh dengan syarat moral yaitu pada kata kunci perbuatan itu harus dilakukan dengan itikad baik (ada kejujuran, ketulusan hati, tanpa niat curang dan tidak merugikan orang lain).

Oleh karena itu persyaratan penggunaan hak imunitas seorang advokat diberikan dengan syarat yang bersifat limitatif dan berlaku ke depan atau tidak berlaku mundur.

Dalam kasus pemberian status Tersangka kepada John Bala, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencoba membela tersangka John Bala, dengan dalil imunitas advokat yang melekat dalam diri advokat John Bala tanpa KPA memverifikasi sejak kapan John Bala sebagai anggota KPA menjadi advokat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi dari berbagai sumber terpercaya, bahwa status advokat John Bala, baru diberikan pada tahun 2024. Sementara tindak dipidana yang disangkakan kepadanya saat ini, adalah untuk perbuatan yang diduga dilakukan John Bala pada tahun-tahun sebelum tahun 2024.

Dengan demikian argumentasi Sekjen KPA dengan dalil dan dalih imunitas advokat gugur dengan sendirinya. Dan Sekjen KPA harus meralat atau mencabut pernyatannya itu dan meminta maaf kepada Polda NTT dan PT. Krisrama, karena telah menuduh penyidik Polda NTT dan PT Krisrama melakukan kriminalisasi terhadap advokat tanpa alasan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru