





Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polres Sikka telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere. Dua orang tersebut adalah YCGW alias AW dan MAAR alias Arina, yang merupakan pasangan suami istri.
Penetapan 2 tersangka ini berbuntut praperadilan yang dilayangkan para tersangka. Sidang perdana praperadilan telah dilaksanakan Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Maumere dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam salah satu alasan yuridis yang dibacakan pada saat sidang praperadilan, Pemohon yang diwakili Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka atas diri para Pemohon praperadilan adalah tindakan tergesa-gesa yang dilakukan Termohon. Lagipula, penetapan tersangka diakibatkan oleh tekanan sekelompok orang tertentu seperti TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka, termasuk tekanan melalui media sosial dan media online.
“Tekanan dengan cara ancaman demonstrasi dan/atau demo, yang secara sosial telah menghakimi para Pemohon,” ujar Tim Kuasa Hukum.
Selain itu, TRuK-F dan Jaringan HAM melakukan tekanan secara politis melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka. Tekanan politis juga dialamatkan kepada kehadiran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjemput 12 LC (Ladies Companion) dalam pengawasan dan perlindungan TRuK-F dengan memberikan uang Rp 100 juta kepada Suster Ika dengan penyampaian “Terima Kasih Terima Gaji”.
Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, dari rangkain tekanan sosial dan tekanan politis, dan setelah Gubernur Jawa Barat kembali ke Jawa Barat dengan membawa 12 LC yang belum membayar kasbon kepada Eltras Pub, dua hari kemudian Pemohon ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












