Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 400 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengutuk keras dan mengancam oknum-oknum yang menghalangi ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5) baru lalu. Dia mendorong aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap para pengacau negara.

“Saya Melchias Markus Mekeng Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan ini mengutuk keras dan mengecam para oknum yang baru saja menghalangi orang beribadah di Bantul, dan ini bukan yang pertama kali, sudah sering kita melihat lejadian kejadian ini belaku di negara ri ini,” kecam dia.

Melchias Mekeng menegaskan bahwa falsafah dasar Indonesia adalah Pancasila yang membebaskan semua warga negara menganut agama sesuai kepercayaan masing-masing. Pancasila, kata dia, mengajarkan semua warga negara Indonesia harus saling menghargai setiap pemeluk agama.

Dia lalu menyinggung UU KUHP yang baru saja disahkan. Menurut dia, Pasal 303 dengan tegas menyatakan orang yang menghalangi orang lain beribadah dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

“Oleh karena itu aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, tidak boleh ragu untuk menjatuhkan hukuman bagi orang yang ingin mengacaukan negara ini. Kalau hal-hal kecil ini dibiarkan, ini akan bisa menjadi sebuah kejadian besar yang akan merusak rasa persatuan dan kesatuan bangsa ini,” ingat politisi senior Partai Golkar itu.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA