
Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengutuk keras dan mengancam oknum-oknum yang menghalangi ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5) baru lalu. Dia mendorong aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap para pengacau negara.
“Saya Melchias Markus Mekeng Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan ini mengutuk keras dan mengecam para oknum yang baru saja menghalangi orang beribadah di Bantul, dan ini bukan yang pertama kali, sudah sering kita melihat lejadian kejadian ini belaku di negara ri ini,” kecam dia.
Melchias Mekeng menegaskan bahwa falsafah dasar Indonesia adalah Pancasila yang membebaskan semua warga negara menganut agama sesuai kepercayaan masing-masing. Pancasila, kata dia, mengajarkan semua warga negara Indonesia harus saling menghargai setiap pemeluk agama.
Dia lalu menyinggung UU KUHP yang baru saja disahkan. Menurut dia, Pasal 303 dengan tegas menyatakan orang yang menghalangi orang lain beribadah dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun.
“Oleh karena itu aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, tidak boleh ragu untuk menjatuhkan hukuman bagi orang yang ingin mengacaukan negara ini. Kalau hal-hal kecil ini dibiarkan, ini akan bisa menjadi sebuah kejadian besar yang akan merusak rasa persatuan dan kesatuan bangsa ini,” ingat politisi senior Partai Golkar itu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












