Dugaan Korupsi Gudang Veem, Tiarap 8 Tahun
Dibaca 80 kali
Foto: Gudang Veem dan Pelataran Parkir yang terletak di Pelabuhan Laurens Say Maumere
Maumere-SuaraSikka.com: Semangat pemberantasan korupsi sepertinya masih sebatas wacana. Salah satu indikasinya yakni penanganan dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Gudang Veem dan Pelataran Parkir di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kabupaten Sikka. Sudah 8 tahun kasus ini tiarap, tidak berujung.
Kasus ini diselidiki Polres Sikka sejak tahun 2010. Hingga sekarang tidak tahu lagi penanganannya seperti apa. Dinas Hubkominfo kini sudah dimekarkan menjadi dua yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Sementara gedung veem dan pelataran parkir yang dibangun di dalam Pelabuhan Laurens Say, kini sebentar lagi hilang lenyap.
Dari catatan media ini, kasus dugaan korupsi mulai diselidiki di zaman Kapolres Sika Agus Supriyatno dan Kasat Reskrim Samuel Simbolon. Sudah empat kali pergantian kapolres, dari Agus Supriyatno, Ghiri Prawijaya, Budi Hermawan, I Made Kusuma, dan kini Rickson PM Situmorang, kasus ini belum terungkap. Dan setidaknya sudah terjadi 8 kali pergantian Kasat Reskrim, dari Samuel Simbolon, Thobias Tamonob, Arif Sadikin, Ahmad, Faisal Fetsy, Wirhan Arif, Henry Sianipar, Andri Setiawan, dan Bobby J Moonafe, tetap saja belum ada titik terang.
Padahal saat penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Polres Sikka telah mengambil keterangan 11 orang saksi. Mereka adalah Kadis Hubkominfo Robertus Lameng, PPK Tahap 1 dan Kuasa Pengguna Anggaran Tahap 2 Endang Sri Sumartin, dan PPK Tahap 2 Fred K. Djen.
Penyidik juga telah meminta keterangan Ketua Panitia Lelang Stanislaus, Panitia Lelang Yance Padeng, Paskalis Fernandes Bello, Simon Petrus, Gaudensius Nong Pio, dan Dominikus Dion. Dua orang rekanan juga telah dimintai keterangan yakni Direktur CV Putra Aryanto Chindranata Nikolay selaku kontraktor pelaksana, dan Direktur CV Cipta Perdana Muhamad La’adi selaku kontraktor peserta lelang.
Dari berbagai informasi yang direkam, proyek ini dikerjakan dalam dua tahun anggaran yakni 2007 dan 2008. Ditengarai dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada pekerjaan tahun 2008 dengan pagu Rp 593.777.000. Mekanisme pelelangan proyek dilakukan dengan metode penunjukan langsung (PL), yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003. Regulasi mengatur PL hanya bisa dilakukan dengan pagu dana maksimal Rp 50 juta.
Uniknya, sejak pembangunan gudang veem dan pelataran parkir, aset ini tidak pernah dimanfaatkan sesuai peruntukan. Terakhir gudang veem malah dijadikan sebagai gudang logistik pengungsi, pasca erupsi gunung api Rokatenda di Kecamatan PaluE pada tahun 2013. Kini areal lokasi gedung veem dan pelataran parkir sudah masuk dalam pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Laurens Say. Hampir pasti bangunan yang menelan uang rakyat Rp 1 miliar lebih itu bakal dirobohkan.*** (eny)
REKOMENDASI: