Jakarta-SuaraSikka.com: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka hoax penganiayaan. Mantan Tim Pemenangan Prabowo-Sandi itu disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
“UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kamis (4/10), sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Ratna Sarumpaet menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Dia memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyebut ada sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
“Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya, kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi,” kata Setyo di Amos Cozy Hotel, Jalan Melawai Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Berita Terkait:
- Tragedi Ratna, Bukti Ada Pihak Yang Kerjanya Produksi Kebohongan
- Buntut Ratna Berbohonh, Prabowo Minta Maaf
- Hendak ke Luar Negeri, Ratna Ditangkap Polisi di Bandara Soetta















