Maumere-SuaraSikka.com: Seperti sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib pelaku tindakan kekerasan di SMK Pelayaran Bina Maritim Maumere. Keempat pelaku itu sudah dikeluarkan dari sekolah, dan kini mereka harus menjalani proses hukum. Dua pelajar korban kekerasan telah menyeret seniornya ke Polsek Nele, Rabu (12/6).
AMN dan SNI, korban tindak kekerasan merupakan pelajar Kelas Tingkat 1. Sementara pelaku kekerasan AMN dan SNI, bersama VD yang memfoto tindakan kekerasan dan AN yang merekam tindakan kekerasan, merupakan pelajar Kelas Tingkat 2.
Seperti disaksikan media ini di Kantor Polsek Nele di Jalan Moan Subu, aparat kepolisian setempat terlebih dahulu menggali keterangan secara terbuka dari para pelaku, korban, Kepala SMK Pelayaran Bina Maritim, serta orang tua pelaku dan korban. Kemudian polisi memberikan pemahaman tindakan hukum, terutama menyangkut usia pelaku dan korban, yang tergolong masih di bawah umur.
Setelah dilakukan dialog terbuka secara umum, orang tua korban bersikeras untuk melaporkan kasus tindakan kekerasan agar diproses secara hukum. Akhirnya polisi pun membuat laporan kepolisian. Tampak yang lebih dulu melaporkan kasus ini adalah AMN. Dia didampingi oleh orang tuanya.
Berita Terkait:
- Video Kekerasan Pelajar di Sikka Sempat Jadi Viral
- Terlibat Tindakan Kekerasan, Bina Maritim Keluarkan 4 Siswa
- Gara-Gara Rambut Paras dan Sepatu Boneng, Dua Siswa Ini Ditempeleng Berulang Kali
Kapolres Sikka Rickson Situmorang yang dihubungi di Mapolres Sikka, Rabu (12/6), menjelaskan korban bersama orang tua sudah mendatangi Polsek Nele. Dia menghormati hak-hak korban yang hendak memroses kasus tindakan kekerasan.
Meski demikian, tambahnya, sementara ini Polsek Nele bersama Polres Sikka dan Dinas Pendidikan Kepemudahaan dan Olahraga Kabupaten Sikka, tengah mencarikan jalan keluar penyelesaian. Tiga institusi ini berencana melakukan mediasi antara pelaku dan korban serta orang tua pelaku dan korban.
“Sementara ini sedang ada proses mencari solusi untuk penyelesaian. Saya belum bisa samapikan karena sedang berproses,” jelas Rickson Situmorang.
















