Maumere-SuaraSikka.com: Pokja Proyek Pembangunan Plaza Pusat Jajanan/Kuliner di Kabupaten Sikka memastikan dokumen STNK yang dilampirkan CV Cataluna, bukan milik perusahaan tersebut.
Keterangan ini disampaikan Ketua Pokja Silvester Iku menjawabi sanggahan CV Cataluna. Media ini menerima jawaban sanggahan, Kamis (27/8) siang tadi.
Silvester Iku mengatakan sesuai dokumen yang termuat di dalam dokumen pemilihan, bahwa bukti kepemilikan kendaraan adalah sewa 1 unit yang ditunjukkan dengan bukti surat perjanjian sewa, dan milik 1 unit yang ditunjukkan dengan kuitansi jual beli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
CV Cataluna, jelas Silvester Iku, melampirkan dokumen STNK, tapi tidak melampirkan dokumen BPKB dan kuitansi jual beli.
Setelah diteliti, kata dia, pada dokumen STNK ditemukan bukan atas nama CV Cataluna atau salah satu nama di dalam Akta Pendirian Perusahaan maupun Akta Perubahan.
“Nama pemilik kendaraan di dalam STNK adalah PA GRJ. Sementara di dalam Akta Pendirian Perusahaan maupun Akta Perubahan tidak ada nama PA GRJ,” jawab Silvester Iku.
Sebagaimana diketahui, Direktur CV Cataluna Patrick Kopong melakukan sanggahan atas penetapan pemenang Proyek Pembangunan Plaza Pusat Jajanan/Kuliner.
Patrick Kopong CV memrotes kinerja kerja Pokja yang telah menggugurkan perusahaannya dengan alasan
tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan atau jual beli kendaraan, dan tidak melampirkan surat keterangan sewa peralatan.*** (eny)















