13 Advokat di Sikka Gugat Kapolri dan Kapolres

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 23 September 2020 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 103 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan

Para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan

Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 13 advokat di Kabupaten Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres setempat dalam perbuatan melawan hukum atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang selama 4,5 tahun perkaranya tidak ditindaklanjuti.

Para advokat ini tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan. Mereka bertindak sebagai kuasa penggugat atas nama Lukas Levi dan Anastasia Sama, yang merupakan orang tua korban.

13 Advokat di Sikka Gugat Kapolri dan Kapolres
Registrasi surat kuasa penggugat atas gugatan perbuatan melawan hukum, Senin (21/9)

Gugatan perbuatan melawan hukum ini sudah didaftarkan secara online melalui E-Court, Selasa (22/9). Pengadilan Negeri Maumere telah menerima pendaftaran gugatan, dengan memberikan registrasi perkara Nomor 33/Pdt.G/2020/PN.Mme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang perdana akan digelar pada 13 Oktober 2020,” demikian keterangan Alfonsus Hilarius Ase, salah seorang advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan, Rabu (23/9).

Baca Juga :  Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi
13 Advokat di Sikka Gugat Kapolri dan Kapolres
Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan Yohanes D Tukan

Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan Yohanes D Tukan menuturkan kasus pemerkosaan terhadap EDJ terjadi pada 23 April 2016. Saat itu korban berumur 15 tahun, dan masih duduk pada Kelas VI sebuah sekolah dasar di Kecamatan Paga.

Sehari sesudahnya, kasus pemerkosaan ini dilaporkan ayah korban ke Polsek Paga. Penyidik baru melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Maumere pada 1 Juni 2016, atau 1,5 bulan sejak kasus itu dilaporkan.

Selanjutnya jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara ke Polsek Paga pada 1 Pebruari 2017, atau 8 bulan seaudahnya. Sejak berkas perkara dikembalikan, Polsek Paga tidak menindaklanjuti penyidikan guna melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum.

Domi Tukan menambahkan, dalam kasus ini Polsek Paga telah menahan seseorang yang diketahui sebagai pelaku pemerkosaan dengan initial JLW. Pelaku ditahan pada 24 April 2016, dan tiga minggu sesudahnya dibebaskan tanpa ada alasan hukum.

Baca Juga :  Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

“Penggugat berhak menuntut ketidakadilan di muka hukum terkait tidak diprosesnya tindak kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung mereka,” ujar Domi Tukan beralasan.

Dia menambahkan Kapolres Sikka sebagai Tergugat 1 bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Polsek Paga yang mengeluarkan pelaku dan mengabaikan penyidikan, termasuk mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Sementara Kapolri sebagai Tergugat 2, kata Domi Tukan, tidak melakukan pengawasan terhadap pengembanan fungsi dan pelaksanaan tugas kepolisian terhadap Tergugat 1 sebagai bawahannya.

Dalam gugatannya, Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan menegaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah kerugian sebesar Rp 1.300.800.000.*** (eny)

Berita Terkait

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA