Kawasan Sempadan Pantai Harus Bebas dari Kegiatan Pembangunan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 November 2020 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 78 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anik Sumaryati, Panitera dari PN Maumere sedang memberikan penjelasan sebelum praeksekusi di Kelurahan Wairotang, Kamis (5/11)

Anik Sumaryati, Panitera dari PN Maumere sedang memberikan penjelasan sebelum praeksekusi di Kelurahan Wairotang, Kamis (5/11)

Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Pengadilan Negeri Maumere Johnical RF Sine menegaskan bahwa kawasan sempadan pantai harus bebas dari kegiatan pembangunan.

Penegasan ini disampaikan melalui surat resmi kepada media ini, Senin (9/11), menyusul pemberitaan terkait praeksekusi atas 2 bangunan rumah tinggal yang terletak di RT/RW 012/004 Kelurahan Wairotang Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka.

Dia menjelaskan bahwa yang menjadi objek sengketa bukan tanah sertifikat hak milik Nomor 57 seluas 965 m2, tetapi batas sebelah utara tanah yang dalam sertifikat hak milik Nomor 57 berbatasan langsung dengan pantai Laut Flores.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga batas sebelah utara itulah yang dipermasalahkan sebagai RTH (ruang terbuka hijau) yang pemanfaatannya bukan untuk ditempati oleh para termohon eksekusi secara ilegal berdasarkan surat izin Pemerintah Kelurahan Wairotang yang tidak berdasar hukum,” jelas Johnicol RF Sine.

Baca Juga :  Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Dia menambahkan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, disebutkan bahwa batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu. Selanjutnya ayat (2) disebutkan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebar proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Dia mengatakan status tanah negara pada kawasan pantai sedikit tidak mengisyaratkan bahwa negara dalam hal pemerintah yang berhak menguasai dan memanfaatkannya sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan RTH.

Hal mana pemanfaatan dan pengelolaan kawasan sempadan pantai semata-mata wajib difokuskan untuk kegiatan yang harus steril dan atau terbebas dari kegiatan pembangunan dengan berbasis lingkungan hijau terbuka.

Baca Juga :  Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

“Oleh karena pemanfaatan dan pengelolaan kawasan sempadan pantai sebagai RTH semata-mata wajib difokuskan untuk kegiatan yang harus steril dan atau terbebas dari kegiatan pembangunan yang bisa dinikmati oleh setiap warga negara Indonesia secara terbuka, maka penguasaan oleh para termohon eksekusi dengan 2 bangunan rumah tinggal adalah tidak sah dan melawan hukum karena penguasaan para tergugat tidak berdasarkan atas hak yang sah,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Maumere melaksanakan
pemeriksaan setempat atau peninjauan lapangan atau pencocokan objek perkara atau yang biasa disebut praeksekusi, Kamis (5/11).

Dua rumah tinggal itu persis berada di belakang bangunan milik Yap Wijaya Yapitana. Sosimus Saru dan Yoseph Nong Toris membangun rumah di atas tanah tersebut sejak tahun 2010. Pemanfaatan tanah tersebut atas izin Lurah Wairotang waktu itu.*** (eny)

Berita Terkait

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:13 WITA

Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA