Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak Rp 191 juta lebih dana Desa Nita di Kabupaten Sikka diduga lenyap. BPD setempat bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Jumat (4/12), langsung menemui jaksa di Maumere.
Informasi lenyapnya dana desa diketahui setelah Inspektorat Sikka memaparkan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (PPHP) atas penyelenggaraan keuangan desa tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemaparan PPHP berlangsung di Kantor Desa Nita, Rabu (2/12).
Ketua BPD Nita Herman Ranu menjelaskan niat mereka bertemu pihak kejaksaan, sifatnya hanya konsultasi saja. Dengan demikian, kata dia, mereka memiliki pemahaman yang sama dalam menyikapi persoalan yang sedang terjadi di Desa Nita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua dan anggota BPD Nita bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda diterima Kasi Intelijen Cornelis Oematan. Pertemuan berlangsung kurang lebih 1,5 jam.

Kepada Cornelis Oematan, Herman Ranu menyampaikan secara garis besar temuan Inspektorat sebagaimana yang dipaparkan pada PPHP.
“Ini sifatnya konsultasi saja, bukan laporan. Maklum kami ini awam hukum, jadi harus banyak mendengar dari yang lebih mengerti,” ujar dia.
Anggota BPD Nita Fransiskus Nong menambahkan pihaknya pernah mengundang Kepala Desa Nita untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2019. Namun saat itu Kades Nita tidak mau hadir, tapi mengutus seorang staf.
“Kami curiga ada penyalahgunaan keuangan dana desa. Makanya kami bikin surat mosi tidak percaya. Tapi Kades bilang aman-aman saja. Dan sekarang sudah semakin jelas dengan hasil temuan Inspektorat,” ujar dia kesal.
Viktor Nekur menyebut temuan Inspektorat sebagai bentuk pengakuan bahwa sebenarnya selama ini telah terjadi kejahatan di Desa Nita. Dan karena ini adalah bentuk kejahatan, tegas dia, sudah semestinya pelaku kejahatan diberi hukuman yang setimpal.
Cornelis Oematan menyampaikan bahwa informasi terkait masalah keuangan yang terjadi di Desa Nita, masih menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut dia, ada waktu 60 hari bagi orang-orang yang terlibat sebagaimana temuan Inspektorat, untuk mengklarifikasi hasil temuan.
Jika dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti, kata dia, masyarakat bisa melaporkan kepada polisi atau kejaksaan.
Dia meminta Ketua BPD Nita bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda memberikan kepercayaan dan dukungan kepada APIP untuk melaksanakan tugas mereka.*** (eny)















