KPU Sikka Usulkan 3 Versi Dapil

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 165 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri

Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri

Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka mengusulkan 3 versi daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Usulan ini sudah disampaikan dan dipresentasikan kepada KPU Propinsi NTT dan KPU Pusat.

Rancangan dapil dengan 3 versi, disusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyusunan rancangan dapil berdasarkan 7 prinsip penataan dapil yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 PKPU 6 tahun 2022.

Tujuh prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Ketua KPU Sikka Yohanes Kristotomus Feri menjelaskan 3 versi dapil yang diusulkan KPU Sikka, sebelumnya telah dipresentasikan terlebih dahulu di KPU Propinsi dan KPU Pusat.

“Rancangan yang telah disusun kemudian diumumkan mulai hari ini. KPU Sikka juga sudah umumkan melalui semua medsos dan website. Baru diumumkan sekitar jam 6 atau 7 tadi,” jelas dia, Rabu (23/11) malam.

Terhadap 3 versi dapil usulan KPU Sikka, kata dia, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Ruang tanggapan masyarakat diatur sejak 23 Nopember 2022 hingga 6 Desember 2022.

Baca Juga :  Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Masukan dan tanggapan masyarakat, ujar dia, dibuat secara tertulis. Formatnya dapat diperoleh di Kantor KPU Sikka atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Penyampaian masukan dan tanggapan, lanjut dia, dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik, atau identitas diri berupa fotokopi KTP Elektronik bagi perorangan.

3 Versi Dapil
Data yang diterima media ini dari Ketua KPU Sikka, 3 versi dapil yang diusulkan, terdiri dari rancangan 1 dengan 4 dapil, rancangan 2 dengan 5 dapil, dan rancangan 3 dengan 6 dapil.

Rancangan 1 daerah pemilihan

Untuk rancangan 1 dengan 4 dapil, sama persis dengan dapil pada Pemilu 2019. Perbedaannya pada jumlah kursi.

Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur, dengan kuota 11 kursi. Pada Pemilu 2019 lalu hanya 10 kursi saja.

Lalu Dapil 2 tidak ada perubahan, yakni terdiri dari Kecamatan Lela, Nele, Kewapante, Koting, Hewokloang dan Kangae dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara. Pemilu sebelumnya dengan 10 kursi, kini berkurang menjadi 9 kursi.

Baca Juga :  100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Sedangkan Dapil 4 dengan 8 kursi, terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda, dan Tanawawo.

Rancangan dua daerah pemilihan

Rancangan kedua, KPU Sikka mengusulkan 5 dapil. Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Alok Barat dan Alok Timur dengan alokasi 9 kursi.

Lalu 7 kursi di Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Kewapante, Bola, Hewokloang, Kangae, dan Doreng. Dapil 3, juga dengan 7 kursi, terdiri dari Kecamatan
Talibura, Waigete, Waiblama, dan Mapitara.

Selanjutnya Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Lela, Nita, Nele, dan Koting dengan alokasi 5 kursi. Dan Dapil 5 dengan 7 kursi meliputi Kecamatan Paga, Mego, Palue, Magepanda, dan Tanawawo.

Rancangan 3 daerah pemilihan

Seterusnya rancangan 3, KPU Sikka mengelompokkan 6 dapil. Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue dan Alok Barat dengan alokasi 7 kursi. Dapil 2 diisi Kecamatan Alok Timur dan Kangae dengan 5 kursi.

Dapil 3 dengan 5 kursi, terdiri dari Kecamatan Kewapante, Bola, Hewokloang, dan Doreng. Dapil 4 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Waiblama, dan Mapitara.

Selanjutnya 5 kursi pada Dapil 5 meliputi Kecamatan Lela, Nita, Nele, dan Koting. Terakhir Dapil 6 dengan 5 kursi terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Magepanda, dan Tanawawo.*** (eny)

Berita Terkait

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 09:40 WITA

Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA