Diberhentikan Tidak dengan Hormat, 2 Polisi Tidak Hadiri Upacara Penanggalan Atribut Polri

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Januari 2023 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 38 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada 2 anggota Polres Sikka, Senin (9/1)

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada 2 anggota Polres Sikka, Senin (9/1)

Maumere-SuaraSikka.com: Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), tidak menghadiri upacara penanggalan atribut Polri.

Upacara PTDH itu sendiri dilaksanakan Senin (9/1) di lapangan upacara Mako Polres, dipimpin Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penanggalan atribut polisi dilaksanakan secara simbolis karena Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana tidak hadir.

Wakapolres Sikka mengambil foto Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana yang mengenakan pakaian dinas, dan menggantikan dengan foto berpakaian preman.

Sementara Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/755/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, diserahkan ke perwakilan PTDH. Surat Keputusan Kapolda NTT nantinya dikirim kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen memastikan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana untuk mengikuti upacara PTDH.

Dia mengatakan surat kepada 2 polisi itu,  diterima oleh keluarga masing-masing. Saat itu disampaikan pesan agar mereka mengikuti upacara PTDH.

“Hanya saja pada pelaksanaan PTDH tadi, mereka tidak hadir, jadi dilaksanakan secara in  absentia. Kami tidak bisa memaksakan, mereka hadir atau tidak, upacara tetap dilaksanakan,” jelas Wakapolres Sikka usai upacara PTDH.

Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen

Langgar Disiplin dan Kode Etik
Saat upacara PTDH, dibacakan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/755/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,

Diketahui Brigpol Alfridus Blasius Sato disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Regulasi ini menyebutkan Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sedangkan Brigpol Franklin Thobias Tefbana melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 21 ayat 3 huruf (i) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 7 ayat 1 huruf (b) menyebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Sementara Pasal 21 ayat 3 huruf (i) berbunyi sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yang melakukan pelanggaran meliputi dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.*** (eny)

Berita Terkait

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 09:40 WITA

Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA