
Maumere-SuaraSikka.com: Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), tidak menghadiri upacara penanggalan atribut Polri.
Upacara PTDH itu sendiri dilaksanakan Senin (9/1) di lapangan upacara Mako Polres, dipimpin Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanggalan atribut polisi dilaksanakan secara simbolis karena Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana tidak hadir.
Wakapolres Sikka mengambil foto Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana yang mengenakan pakaian dinas, dan menggantikan dengan foto berpakaian preman.
Sementara Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/755/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, diserahkan ke perwakilan PTDH. Surat Keputusan Kapolda NTT nantinya dikirim kepada yang bersangkutan.
Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen memastikan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana untuk mengikuti upacara PTDH.
Dia mengatakan surat kepada 2 polisi itu, diterima oleh keluarga masing-masing. Saat itu disampaikan pesan agar mereka mengikuti upacara PTDH.
“Hanya saja pada pelaksanaan PTDH tadi, mereka tidak hadir, jadi dilaksanakan secara in absentia. Kami tidak bisa memaksakan, mereka hadir atau tidak, upacara tetap dilaksanakan,” jelas Wakapolres Sikka usai upacara PTDH.

Langgar Disiplin dan Kode Etik
Saat upacara PTDH, dibacakan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/755/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,
Diketahui Brigpol Alfridus Blasius Sato disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Regulasi ini menyebutkan Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Sedangkan Brigpol Franklin Thobias Tefbana melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 21 ayat 3 huruf (i) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 7 ayat 1 huruf (b) menyebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Sementara Pasal 21 ayat 3 huruf (i) berbunyi sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yang melakukan pelanggaran meliputi dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.*** (eny)















