Maumere-SuaraSikka.com: Direktur CV Dewi Sartika Laurensius Gregorius dikabarkan telah mengembalikan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka.
Tersangka korupsi BTT itu mengembalikan uang berjumlah Rp 551.021.128.
Marianus Reynaldi Laka, Kuasa Hukum Laurensius Gregorius membenarkan jika kliennya telah mengembalikan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi klien saya sudah kembalikan kerugian negara sebesar Rp 551.021.128,” jelas Marianus Laka melalui sambungan telepon, Senin (20/2).
Pengembalian kerugian negara ini persis di saat Laurensius Gregorius menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Uang kerugian negara tersebut dibawa oleh istri Laurensius Gregorius. Menurut informasi, pengembalian uang kerugian negara berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Uang kerugian negara diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam. Hadir juga saat itu karyawan dari sebuah bank di Maumere.
Berbeda dengan pengembalian kerugian negara kasus korupsi Pengadaan Trafo, kali ini Kejaksaan Negeri Sikka bekerja dalam senyap, tanpa menginformasikan kepada wartawan.
Hingga kini belum ada informasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sikka. Kasi Intel Ibrahim yang dihubungi belum mau memberikan keterangan karena sedang melakukan pemeriksaan.
“Maaf Bang, saya lagi meriksa ini, coba langsung ke Kasi Pidsus,” jawab dia melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kasi Pidsus Fajrin Irwan Nurmansyah justeru meminta media ini mengonfirmasi Kasi Intel.
“Langsung ke Pak Kastel Om,” jawab Kasi Pidsus.
Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 724.678.678. Dengan demikian sisa kerugian negara yang belum bisa dipertanggungjawabkan yakni sebesar Rp 173.657.550.
Belum diketahui sisa kerugian negara sebesar Rp 173.657.550 menjadi tanggung jawab siapa.
Selain Laurensius Gregorius, tersangka pada kasus korupsi adalah mantan Kalak BPBD Muhammad Daeng Bakir, Bendahara Pembantu Pengeluaran BTT Maria Reneldis Lebi, dan Kepala Seksi Logistik Emanuel Hitong.
Sebagaimana diketahui, CV Dewi Sartika mengelola uang sejumlah Rp 689.769.100 untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina, dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD TA 2021.*** (eny)















