Maumere-SuaraSikka.com: Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Nong Buyung Dekresano akhirnya melakukan pemutusan kontrak pelaksanaan kegiatan Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih IKK Kecamatan Paga Mata Air Ijukutu senilai Rp 4.205.065.378.
Sebelum pemutusan kontrak, PPK mengundang CV Varanus Cipta Perkasa dalam agenda show cause meeting (SCM) Selasa (21/2). Ini adalah SCM yang ketiga kalinya.
Pada SCM ketiga kontraktor memastikan tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena tidak punya dana. Karena alasan itu, PPK akhirnya mengambil sikap tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemutusan kontrak lebih cepat 3 hari sebelum masa penambahan waktu kerja. Proyek ini mestinya berakhir 5 Januari 2023, kemudian mendapat tambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari hingga 24 Pebruari 2023.
Saat dilakukan putus kontrak realisasi fisik proyek ini baru mencapai 0,04 persen. Sementara realisasi keuangan sebesar Rp 630.759.807.
PPK Dilarang Buka Suara
Nong Buyung Dekresando yang dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2), memastikan telah melakukan pemutusan kontrak terhadap Proyek Ijukutu.
Meski demikian dia tidak berani menginformasikan berbagai hal teknis kepada media ini. Dia beralasan pihaknya dilarang memberikan keterangan pers.
“Saya sudah sampaikan ke beberapa wartawan terkait putus kontrak. Tapi kemarin saya diminta untuk tidak lagi memberikan keterangan. Harus satu pintu melalui atasan,” ungkap Nong Buyung Dekresano yang juga adalah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Sikka.
Media ini lalu menghubungi Kepala Dinas PUPR Sikka Fred K Djen. Anehnya, justeru Fred K Djen mengarahkan media ini mengonfirmasi langsung ke PPK.
“Saya juga dengar katanya sudah putus kontrak. Itu kewenangan PPK, langsung tanya ke dia saja,” jawab Fred K Djen.
Fred K Djen kaget ketika diberitahu bahwa PPK dilarang memberikan keterangan, karena harus informasi Proyek Ijukutu harus melalui pimpinan di atas PPK.
“Saya belum tahu itu,” jawab dia.
Fred K Djen berjanji akan menghubungi PPK untuk bisa memberikan keterangan media. Dia beralasan tidak memegang data-data terkait Proyek Ijukutu. Namun hingga Minggu (26/2) belum ada lagi komunikasi lanjut kepada media ini.
Media ini mendapat informasi bahwa larangan kepada PKK disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Sikka Konstantia Arankoja.
Beberapa kali media ini menghubungi Konstantia Arankoja melalui telepon, namun belum bisa tersambung. Pesan singkat melalui WhatsApp juga belum dibalas hingga Minggu (26/2) malam.
Sikap pemerintah yang menutup akses informasi terkait Proyek Ijukutu, tidak seperti biasanya.
Fakta ini melahirkan kecurigaan tertentu terhadap proyek yang diduga kuat sarat dengan intervensi seorang pejabat penting di Kabupaten Sikka.*** (eny)















