Maumere-SuaraSikka.com: Ratusan aktifis HAM di Kabupaten Sikka, Senin (6/3) pagi ini dijadwalkan melakukan aksi di Kantor Polres Sikka.
Aksi yang dilakukan sebagai bentuk pembelaan kepada Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, PR, selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kevikepan Utara Kepri Keuskupan Pangkal Pinang.
Sebagaimana diketahui, Romo Paschal dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaringan HAM Sikka menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transaksional dan international crime yang melanggar atau menginjak hak azasi manusia.
Dalam konteks itu, Jaringan HAM berpendapat tindakan yang dilakukan Romo Paschal adalah melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 57 ayat (1), dan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (1) dan (2).
Oleh karena itu upaya membungkam Romo Pascal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dan merupakan bagian dari peran sertanya sebagai masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang dengan laporan pidana atas diri Romo Pascal atas dugaan tindak pidana pencemaran, menurut Jaringan HAM merupakan tindakan kriminalisasi.
Jaringan HAM Sikka melayangkan tuntutan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri.
Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus Pr sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO.
Kedua, memberantas TPPO Kepulauan Kepri. Ketiga, mengadili para pelaku, dan para mafia dalam TPPO.
Pada bagjan lain, Petrus Selestinus, Konsultan Hukum Romo Paschalis dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam mengatakan organisasi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau di Pulau Batam Kepri adalah resmi.
Sehingga menurutnya, advokasi yang dilakukan Romo Paschal dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur.
Petrus Selestinus menambahkan tindakan yang dilakukan Romo Paschal dalam segala kapasitasnya terkait advokasinya dalam persoalan TPPO tidak melanggar hukum.
“Seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena Advokasi yang dilakukan Romo Paschal sejalan dengan perintah Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN,” papar Petrus.
Saat ini peserta aksi sedang melakukan aksi di depan Kantor Polres Sikka di Jalan Ahmad Yani. Awalnya mereka berkumpul di Kantor Perkumpulan Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK).
Koordinator Aksi Heni Hungan memastikan akan ada 15 elemen yang ikut melakukan aksi membela Romo Paschal.
Elemen yang tergabung dalam aksi ini yakni Puspas Keuskupan Maumere, Matridis Keuskupan Maumere, KPKC Keuskupan Maumere, JPIC Keuskupan Maumere, JPIC SSpS, JPIC SVD, BaPikir, Forkoma, DPC Peradi Maumere, PBH Peradi Maumere, Puslit Candraditya, TRuK, BEM IFTK Ledalero, Komunitas Ili, dan Ikatan Keluarga Besar Maumere Batam.*** (eny)















